Warga Winong Permai Adukan PSU Terbengkalai ke Anggota DPRD Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengadukan kondisi infrastruktur lingkungan yang disebut tak tersentuh pembangunan selama puluhan tahun kepada anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Millah, Selasa (11/8/2026).
Perwakilan warga meminta DPRD mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menyelesaikan persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut.
Perumahan yang berdiri sejak 1998 itu berada tak jauh dari Kantor Kelurahan Sudimara Timur. Namun, hingga kini warga masih menghadapi jalan rusak, drainase yang dangkal akibat sedimentasi, serta ancaman genangan dan banjir saat musim hujan.
Warga juga mengeluhkan belum tersedianya penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan perumahan.
Ketua RT 03 Winong Permai, Basuki Setiawan, berharap DPRD mendorong Pemkot Tangerang mengambil alih PSU yang hingga kini belum jelas penanganannya.
Menurut dia, pengambilalihan PSU diperlukan agar pemerintah dapat melakukan perbaikan terhadap infrastruktur lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.
Baca Juga: BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG, Ternyata Ini Risiko yang Mengintai
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan legalitas dan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi itu membuat pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di kawasan tersebut belum kunjung terealisasi.
Salah seorang warga, Panca Supriyadi, mengatakan kerusakan infrastruktur semakin parah dan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Jalannya rusak parah, drainasenya juga mendangkal akibat sedimentasi. Setiap musim hujan kami selalu khawatir karena genangan dan banjir terus terjadi," ujar Panca kepada Saiful.
Panca mengatakan warga tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
"Kewajiban sudah kami lakukan tetapi hak tidak kami terima," tambah Panca.
Menurut Panca, warga juga telah melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi penanganan PSU.
Dokumen tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, termasuk surat hibah dari pemilik tanah yang sebelumnya menjual kavling kepada warga.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi
Menanggapi pengaduan tersebut, Saiful Millah menyatakan akan menindaklanjutinya. Saat menerima warga, Saiful bahkan menghubungi Lurah Sudimara Timur dan pejabat terkait melalui sambungan telepon untuk membahas persoalan PSU tersebut.
Saiful meminta jajaran birokrasi segera merespons kondisi yang dialami warga Winong Permai.
"Saya sebagai anggota dewan (DPRD) melihat warga tetap membayar pajak tetapi tidak dapat sentuhan pembangunan, ini tentu sangat merugikan," kata Saiful.
Saiful juga menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan PSU dan kondisi infrastruktur di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dikira Cuekin Polemik Ijazah, Pengakuan Andi Azwan Justru Bikin Publik Terkejut
"Sudah komunikasi (Perkim) tadi," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Persoalan PSU di Winong Permai sebelumnya juga telah dikeluhkan warga. Kondisi jalan dan drainase yang rusak disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian penanganan.
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Asnil Bambani, mengatakan persoalan tersebut membuat perbaikan infrastruktur tidak dapat dilakukan secara optimal.
Asnil yang telah tinggal di Winong Permai selama 14 tahun menyebut perumahan yang dibangun sejak 1998 itu masih menghadapi persoalan administrasi terkait penyerahan PSU.
"Jalannya rusak parah, dan drainasenya juga mendangkal karena sedimentasi," kata Asnil, Minggu (2/8/2026).
Menurut Asnil, warga bahkan tidak lagi mengetahui keberadaan pihak pengembang. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan menyampaikan keluhan maupun meminta pertanggungjawaban atas fasilitas lingkungan.
Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan warga yang setiap hari menggunakan jalan dan saluran drainase.
Baca Juga: Tak Bisa Dilihat dari Indonesia? Berburu Gerhana Matahari Total Malah Tembus Rp18 Juta dari Udara
Asnil mengatakan, apabila PSU telah menjadi aset pemerintah daerah, Pemkot Tangerang memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan.
Namun, jika proses penyerahan belum rampung, pemerintah dinilai tetap perlu menyelesaikan persoalan administrasi agar masyarakat tidak terus dirugikan.
"PSU itu pada akhirnya merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh menelantarkan aset negara karena bisa menimbulkan konsekuensi hukum," tegasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








