JILBAB Bukan Berasal Dari Tradisi Islam Melainkan Sudah Digunakan Sebelum Kitab Suci Diturunkan, Begini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Ternyata Tradisi hijab sudah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat agama dan masyarakat sekuler sejak peradaban Mesopotamia, yang kemudian dilanjutkan oleh Yahudi, Kristen, dan terakhir adalah Islam, maka salah kaprah jika ada kaum Muslim & Muslimah yang mengklaim bahwa hijab itu properti Islam semata. Trus bagaimana ceritanya tiba-tiba sejumlah umat Islam mengklaim sebagai pemilik hijab yang sah.
Nah, jika ada non-Muslimah (umat Kristen & Yahudi khususnya) yang mengenakan jilbab & hijab, misalnya, bukanlah sebuah pelecehan atau penodaan terhadap Islam karena pemakaian hijab itu juga diamanatkan dalam kitab-kitab suci mereka. Ingat, bukan hanya Al-Qur’an yang memuat pesan hijab ini tapi juga dalam kitab-kitab Yahudi dan Kristen.
"Jangan lupa, sebagaimana Islam, agama Yahudi dan Kristen juga lahir di Timur Tengah, bukan Eropa, apalagi Amerika. Oleh karena itu sangat wajar jika ketiga agama serumpun ini memiliki sejumlah kesamaan ajaran, norma, dan tradisi keagamaan, termasuk tradisi hijab ini."
Jika memang tradisi hijab hanya milik Islam saja, tentunya semua umat Kristen dan Yahudi menolak memakai hijab. Kenyataanya tidak. Kaum perempuan kontemporer dari sejumlah komunitas ortodoks Yahudi dan Kristen memakai hijab (bahkan niqab atau penutup wajah).
Kaum perempuan Kristen di kawasan Arab seperti Palestina, Bahrain, Suriah, Mesir, Lebanon, Oman, Kuwait dlsb juga berhijab. Meskipun tentu saja ada yang tidak memakainya karena itu pilihan masing-masing individu. Kaum perempuan Kristen yang tinggal di Saudi (biasanya kaum migran dari Suriah, Bahrain, Palestina, Mesir, atau Lebanon) juga memakai abaya (jilbab ala Saudi), meskipun tanpa niqab.
Asal Usul Jilbab yang Penting untuk Diketahui
Dalam kamus Lisaa Al-Arab jilbab berasal dari kata Al Jalb yang artinya adalah menjulurkan atau memaparkan sesuatu dari tempat ke tempat yang lain.
Awalnya ketika Umar Bin Khattab menyarankan agar Nabi Muhammad SAW menghijabi istri-istri beliau, Namun saat itu baginda Rasul tidak begitu menghiraukannya, Karena belum ada ayat yang turun perintah menggunakan jilbab, Mengetahui hal tersebut, Umar sangat antusias supaya ayat untuk menggunakan hijab diturunkan. Lalu turunlah beberapa ayat tentang aturan menggunakan jilbab sebagai mana tercantum dalam surah didalam Al-Quran antara lain:
1. Surah Al Ahzab ayat 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Surah Al A'raf ayat 26
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
Artinya: Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.
3. Surah Nur ayat 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Dalil lainnya mengenai aturan mengenakan jilbab bagi wanita juga dapat bersandar pada keterangan hadits Rasulullah SAW. Salah satunya tentang batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
"Sebenarnya jilbab sudah ada sejak peradaban Sumeria khususnya di wilayah Mesopotamia. Kira-kira 5000 tahun silam. Bahkan, jauh sebelum agama Islam hadir dan berada di dunia. Pada saat itu juga sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab."
Hijab zaman dulu merupakan tradisi
Pada zaman dahulu, hijab menjadi pakaian adat. Bahkan di Mesopotamia dan Persia hijab merupakan bagian dari tradisi.
Tujuannya adalah untuk membedakan atau sebagai pemisah antara laki-laki dan perempuan. Tradisi ini juga merupakan tradisi Hellimistik dan Bizantium. Hidup juga pernah menjadi sebuah wacana dalam kode bila lama sekitar 3000 sebelum Masehi.
Selanjutnya berlanjut dalam kode Hammurabi sekitar 2.000 sebelum Masehi. Lalu juga kode Assyria sekitar 1500 sebelum Masehi. Pada akhirnya Islam mulai menyebar sampai ke Madinah melalui Nabi Muhammad SAW sekitar tahun 570 sampai 632 Masehi. Titik dari situlah menyebar melalui Timur Tengah sampai ke Sahara Afrika. Selanjutnya menyebar sampai ke Asia Tengah dan Laut Arab.
Masuknya Islam ke Eropa juga menjadikan asal-usul jilbab menjadi sebuah kebahagiaan dan budaya yang tak terhitung jumlahnya. Walaupun begitu, baru belakangan ini beberapa negara Islam mewajibkan semua wanita menggunakan jilbab.
Kewajiban Menggunakan Hijab
Ketentuan untuk menggunakan hijab sudah terkenal di beberapa kota tua. Misalnya adalah Mesopotamia, Babilonia dan Assyria. Hingga pada akhirnya pakaian hijab telah menyebar dan menembus batas-batas negeri tak terkecuali bagian utara dan timur Jazirah Arab. Ada Damaskus ke Baghdad yang juga pernah menjadi ibukota politik Islam saat dinasti Muawwiyah dan Abbasiyah.
Baca Juga: Berusia 115 Tahun, Kakek-Nenek di Lebak Rasakan Hidup dari Zaman Soekarno hingga Jokowi
Baca Juga: Marak BPKB Dan STNK Palsu Beredar dikalangan Konsumen, Berikut 5 Cara Cek keasliannya!
Perdebatan masalah hijab di Indonesia
Pada tahun 1983 Indonesia juga mengalami perdebatan tentang penggunaan hijab. Perdebatan tersebut antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nugroho Notosusanto yang kemudian MUI merespon.
Nugroho menjelaskan bahwa seorang pelajar yang memiliki alasan harus memakai kerudung, nantinya pemerintah akan membantunya pindah sekolah yang penggunaan seragamnya memakai jilbab.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia, mereka menegaskan bahwa seragam haruslah sama untuk semua orang yang memiliki kaitan dengan peraturannya. Karena jika tidak demikian maka bukanlah seragam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










