Banten

Jangan Asal Bagi-Bagi! Ini Daftar Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Saiful Anwar | 13 Juni 2024, 09:39 WIB
Jangan Asal Bagi-Bagi! Ini Daftar Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

AKURAT BANTEN - Pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan dilakukan. Umat Islam akan melaksanakan ibadah sunnah kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Ibadah kurban menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus sesama manusia. Pelaksanaan ibadah ini telah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an, termasuk pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Kurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan berupa unta, kambing, domba atau sapi pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik tanggal (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Mengenal Ibadah Kurban, Ini Sejarah dan Latar Belakangnya!

Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini yakni : orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Lantas bagaimana pembagian selanjutnya menurut syariat?

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Yang berkurban

Pembagian daging kurban yang pertama yaitu diberikan kepada orang yang berkurban sendiri yakni mendapat 1/3 bagian.

Hal ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda :"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya," (HR Ahmad).

Namun yang menjadi catatan adalah, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca Juga: Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Tidak Menuntut Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak!

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Golongan yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah tetangga, teman, dan juga kerabat. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Tidak hanya tetangga muslim, tetangga non muslim pun dapat diberikan jatah daging kurban terutama fakir miskin. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT yang artinya sebagai berikut. 

Artinya : "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Fakir miskin

Golongan orang yang berhak mendapat daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Hal ini dikarenakan tujuan dari berkurban adalah saling berbagai kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Mantan Satpam Peras Hingga Ancam Ria Ricis, Sakit Hati Dipecat

Fakir miskin mendapat jatah sepertiga dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS> Al-Hajj ayat 28 yang artinya sebagai berikut.

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.