Warga Banten Bayar Zakat Fitrah Berapa kg Beras? Ingat Juga Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

AKURAT BANTEN - Menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Bagi warga Banten, penting untuk mengetahui berapa kilogram beras yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah serta niat yang harus diucapkan saat menunaikannya.
Baca Juga: Prabowo Angkat Bicara, Soal Dana Zakat Dipakai MBG, Ketua DPD RI: Tak Ambil Pusing dengan Istana
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya Idulfitri.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yang di Indonesia umumnya berupa beras.
Berdasarkan ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), standar zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras per orang.
Namun, jika ingin membayarnya dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh warga setempat.
Di Banten, harga beras bervariasi tergantung kualitasnya.
Sebagai contoh, jika harga beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah Rp12.000 per kilogram, maka zakat fitrah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan adalah Rp30.000 per orang (2,5 kg x Rp12.000).
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Namun, waktu yang paling utama adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan, agar zakat dapat tersalurkan kepada yang berhak sebelum hari raya tiba.
Baca Juga: Sungguh Memalukan! MBG Gunakan Dana Zakat, MUI: Infak dan Sedekah Boleh dan Fleksibel
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak memenuhi kewajiban zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri
Niat merupakan salah satu syarat sah dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan siapa yang membayar dan untuk siapa zakat tersebut ditunaikan.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Baca Juga: Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk Ikut Biayai Program Makan Bergizi Gratis
2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga (Istri dan Anak-anak)
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zawjati wa aulâdî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anak saya, fardu karena Allah Ta’ala.
Jika seseorang membayar zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, maka niat bisa diucapkan secara umum:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an ahli baitî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga saya, fardu karena Allah Ta’ala.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surat At-Taubah ayat 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Datang Ke MUI, Minta Maaf soal Video yang Viral Sindir Zakat dan Salat
2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Amil
Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan dalam menguatkan keimanannya.
5. Riqab
Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka (saat ini tidak relevan di banyak negara).
6. Gharim
Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
Baca Juga: Viral! Video Pendeta Gilbert Lumoindong Lecehkan Islam, Sindir Zakat hingga Sholat
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan Islam.
8. Ibnu Sabil
Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Namun, zakat fitrah lebih diutamakan diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka bisa ikut merayakan Idulfitri dengan layak.
Cara Membayar Zakat Fitrah di Banten
Warga Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan berbagai cara, seperti:
1. Melalui Masjid dan Mushola
Banyak masjid atau mushola yang menerima dan menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak.
2. Melalui BAZNAS atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Membayar melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah.
3. Memberikan Langsung kepada Fakir Miskin
Jika memungkinkan, zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
4. Melalui Platform Digital
Kini, pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi dan website lembaga zakat terpercaya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dengan jumlah yang telah ditentukan, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Di Banten, zakat fitrah dapat dibayarkan melalui masjid, lembaga amil zakat, atau langsung kepada penerima yang berhak.
Niat yang benar dalam membayar zakat fitrah sangat penting untuk memastikan ibadah ini sah dan diterima oleh Allah.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam dapat membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sebelum menyambut hari kemenangan, Idulfitri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










