Ketahuan Jualan Sabu, Pelayan Bakso di Kota Serang Ini Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Ketahuan menjual sabu seorang pedagang bakso ditangkap Polisi saat melayani pembeli disekitar RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang pada Selasa 26 September 2023.
Diketahui FM (22) pedagang bakso warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ini sudah dua bulan menjalnkan bisnis haram tersebut.
Dikatakan, Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, FM mengakui bahwa dirinya terpaksa menjual sabu lantaran kebutuhan ekonomi.
FM mengaku kekurangan dari upah melayani pembeli bakso, dan tergiur keuntungan dari berjualan sabu.
"Tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu," kata Michael.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Kota Serang Ngaku Dibayar Rp30 Juta Tiap Transaksi 500 Gram
Lebih lanjut kata Michael, FM mendapatkan barang tersebut dari warga Tangerang yang saat ini menjadi DPO Polisi.
"FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang," katanya.
Selain itu, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menegaskan, penangkapan tersangka FM terjadi pada hari Selasa 26 Sepetember 2023 di wilayah Kota Serang.
Saat ditangkap, Kata Wiwin, FM sedang bekerja sebagi pelayan bakso di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kota Serang.
Wiwin menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di tempat kerjanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar berukuran kecil dan besar.
Selain ditempat kerjanya, FM kedapatan barang bukti tambahan yang berada dirumahnya yakni, 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 13 paket kecil, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.
"Tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan," tandas Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Oktober 2023.
Karena perbuatannya, FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









