Praktik Penyuntikan Gas Elpiji di Cilegon Dibongkar Polda Banten, Punya Omzet Miliaran

AKURAT BANTEN - Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyuntikan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada 12 Mei 2024.
AS (34) dan Al (38) melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 5.5 kilogram,12 kilogram hingga 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, kedua pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca Juga: Komedian Adul Bantah Rumor Alami Kebutaan Akibat Glaukoma : Saya Baik - Baik Saja Kok!
"Kedua pelaku sudah menjalankan aksi tersebut selama 8 bulan," kata Didik, Kamis (20/6/2024).
Menurut Didik, para pelaku mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram dari pengecer dan pangkalan di Cilegon dan Serang, dengan harga Rp 22 ribu pertabung.
Setelah itu para pelaku mengganti segel tabung tersebut dengan membeli secara online.
"Kemudian menjual tabung yang berukuran 12 kilogram ke sejumlah rumah makan dan ada juga sebagian yang dijual ke peternakan di Serang yaitu yang berukuran 50 kilogram," ujar dia.
Baca Juga: Pandawa Research: Airin Unggul Tinggi di Pilkada Banten
Menurut Didik, pekaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan gas elpiji tersebut sebesar Rp3 miliar selama beroperasi.
"Barang bukti tabung yang diamankan total 570, yang isi 181 sementara yang kosong 359," ujarnya.
Oleh polisi, para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar," tandasnya.(Reza)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






