Praktik Penyuntikan Gas Elpiji di Cilegon Dibongkar Polda Banten, Punya Omzet Miliaran

AKURAT BANTEN - Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyuntikan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada 12 Mei 2024.
AS (34) dan Al (38) melakukan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 5.5 kilogram,12 kilogram hingga 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, kedua pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca Juga: Komedian Adul Bantah Rumor Alami Kebutaan Akibat Glaukoma : Saya Baik - Baik Saja Kok!
"Kedua pelaku sudah menjalankan aksi tersebut selama 8 bulan," kata Didik, Kamis (20/6/2024).
Menurut Didik, para pelaku mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram dari pengecer dan pangkalan di Cilegon dan Serang, dengan harga Rp 22 ribu pertabung.
Setelah itu para pelaku mengganti segel tabung tersebut dengan membeli secara online.
"Kemudian menjual tabung yang berukuran 12 kilogram ke sejumlah rumah makan dan ada juga sebagian yang dijual ke peternakan di Serang yaitu yang berukuran 50 kilogram," ujar dia.
Baca Juga: Pandawa Research: Airin Unggul Tinggi di Pilkada Banten
Menurut Didik, pekaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan gas elpiji tersebut sebesar Rp3 miliar selama beroperasi.
"Barang bukti tabung yang diamankan total 570, yang isi 181 sementara yang kosong 359," ujarnya.
Oleh polisi, para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar," tandasnya.(Reza)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”






