Banten

Sebanyak 6.986 Narapidana Dapat Remisi HUT RI Ke-79, Pj Gubernur Banten: Semoga Berubah Menjadi Teladan di Masyarakat

Syahganda Nainggolan | 18 Agustus 2024, 17:51 WIB
Sebanyak 6.986 Narapidana Dapat Remisi HUT RI Ke-79, Pj Gubernur Banten: Semoga Berubah Menjadi Teladan di Masyarakat

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi, bisa kembali ke keluarga dan masyarakat serta berubah menjadi teladan.

Baca Juga: Kabar Gembira CPNS dan PPPK, MenPAN-RB buka formasi 250.407 Tahun 2024 Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Mulai 6 Sepetember 2024, Ini Link Resminya!

Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan di Wilayah Provinsi Banten.

Penyerahan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Kota Serang, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana enam (6) bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2024,

Baca Juga: Tukar Gratis, Motor BBM Jadi Motor Listrik dari Kementerian ESDM, Tahap Pertama Mulai Agustus 2024 Sebanyak 500 Unit, Berikut Syaratnya!

berkelakuan baik, mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat oleh buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi.

Dikatakan Dodot, jumlah narapidana yang menjadi warga binaan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten hingga tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 6.986 narapidana dan 2.248 orang tahanan.

Dengan rincian: Lapas Kelas I Tangerang 800 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.658 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 171 orang,

Lapas Kelas IIA Tangerang 178 orang, Lapas IIA Serang 648 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 1.543 orang

Lapas Kelas III Rangkasbitung 224 orang, lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 8 orang, LPKA Kelas I Tangerang 36 orang,

Baca Juga: Wanita Agen Elektronik di Glodok, Bunuh Diri Loncat Dari Lantai 5 Gedung, Diduga Karena Hutang Setelah Ditinggal Suami

Rutan Kelas I Tangerang 690 orang, Rutan Kelas IIB Serang 178 orang, serta Rutan Kelas IIB Pandeglang 150 orang.

 

Baca Juga: Setelah Disindir Rizki Juniansyah Peraih Emas Olimpiade Paris 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemprov Akan Siapkan Bonus Atlet Berupa Insentif

Sebagai informasi, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten Nomor: PAS-1602 s/d 1605.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor :

PAS-1612.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024; serta Nomor : PAS-1622.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.