Sebanyak 6.986 Narapidana Dapat Remisi HUT RI Ke-79, Pj Gubernur Banten: Semoga Berubah Menjadi Teladan di Masyarakat

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi, bisa kembali ke keluarga dan masyarakat serta berubah menjadi teladan.
Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan di Wilayah Provinsi Banten.
Penyerahan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Kota Serang, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana enam (6) bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2024,
berkelakuan baik, mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat oleh buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi.
Dikatakan Dodot, jumlah narapidana yang menjadi warga binaan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten hingga tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 6.986 narapidana dan 2.248 orang tahanan.
Dengan rincian: Lapas Kelas I Tangerang 800 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.658 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 171 orang,
Lapas Kelas IIA Tangerang 178 orang, Lapas IIA Serang 648 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 1.543 orang
Lapas Kelas III Rangkasbitung 224 orang, lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 8 orang, LPKA Kelas I Tangerang 36 orang,
Rutan Kelas I Tangerang 690 orang, Rutan Kelas IIB Serang 178 orang, serta Rutan Kelas IIB Pandeglang 150 orang.
Sebagai informasi, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten Nomor: PAS-1602 s/d 1605.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor :
PAS-1612.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024; serta Nomor : PAS-1622.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”








