Tiga OPD Provinsi Banten Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejaksaan Tinggi, Bertujuan Untuk Optimalisasi PAD

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: Anies Baswedan Kehabisan Tiket dan Gagal Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Kerjasama dilaksanakan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten Lt. 2 Jln. Jaksa Agung R Suprapto Km. 6 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (28/8/2024).
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten itu yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan.
Sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan.
Berikutnya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, Bapenda melakukan PKS ini khusus untuk optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
PKS telah dilakukan sejak tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 7 Juli 2024, sehingga perlu untuk ditindaklanjuti melalui perpanjangan Kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di tahun 2024 ini kita tambahkan pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan. Untuk Pajak bahan bakar akhir bulan ini kita lakukan inventarisasi wajib pajak (WP),” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”






