Tiga OPD Provinsi Banten Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejaksaan Tinggi, Bertujuan Untuk Optimalisasi PAD

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: Anies Baswedan Kehabisan Tiket dan Gagal Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Kerjasama dilaksanakan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten Lt. 2 Jln. Jaksa Agung R Suprapto Km. 6 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (28/8/2024).
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten itu yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan.
Sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan.
Berikutnya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, Bapenda melakukan PKS ini khusus untuk optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
PKS telah dilakukan sejak tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 7 Juli 2024, sehingga perlu untuk ditindaklanjuti melalui perpanjangan Kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di tahun 2024 ini kita tambahkan pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan. Untuk Pajak bahan bakar akhir bulan ini kita lakukan inventarisasi wajib pajak (WP),” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan




