BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen

AKURAT BANTEN - Berdasarkan Badan Statistik (BPS) Provinsi Banten yang dipaparkan oleh Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar.
pada Oktober 2024 terjadi inflasi secara year on year (y-on-y) sebesar 1,94 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,61.
Inflasi bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 0,14 persen, dan inflasi tahun kalender (year to date/ y-to-d) sebesar 0,93 persen.
Pada Oktober 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah 4 Kabupaten/Kota mengalami inflasi y-on-y.
Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 106,36. Sedangkan inflasi terendah di Kabupaten Pandeglang sebesar 1,10 persen dengan IHK sebesar 104,68.
Secara umum, terjadi kenaikan harga berbagai komoditas di bulan Oktober 2024. Adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,52 persen.
Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,53 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,58 persen.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pelaku Buka Blokir Situs Judol, Satu Orang Pegawai Komdigi
Kelompok transportasi sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,32 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,63 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,96 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,97 persen.
Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Oktober 2024, antara lain: emas perhiasan, kopi bubuk, nasi dengan lauk, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), bawang putih, kue kering berminyak, minyak goreng, Sigaret Kretek Tangan (SKT), bubur, gula pasir, mobil, upah asisten rumah tangga, dan bakso (mentah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








