BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen

AKURAT BANTEN - Berdasarkan Badan Statistik (BPS) Provinsi Banten yang dipaparkan oleh Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar.
pada Oktober 2024 terjadi inflasi secara year on year (y-on-y) sebesar 1,94 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,61.
Inflasi bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 0,14 persen, dan inflasi tahun kalender (year to date/ y-to-d) sebesar 0,93 persen.
Pada Oktober 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah 4 Kabupaten/Kota mengalami inflasi y-on-y.
Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 106,36. Sedangkan inflasi terendah di Kabupaten Pandeglang sebesar 1,10 persen dengan IHK sebesar 104,68.
Secara umum, terjadi kenaikan harga berbagai komoditas di bulan Oktober 2024. Adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,52 persen.
Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,53 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,58 persen.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pelaku Buka Blokir Situs Judol, Satu Orang Pegawai Komdigi
Kelompok transportasi sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,32 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,63 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,96 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,97 persen.
Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Oktober 2024, antara lain: emas perhiasan, kopi bubuk, nasi dengan lauk, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), bawang putih, kue kering berminyak, minyak goreng, Sigaret Kretek Tangan (SKT), bubur, gula pasir, mobil, upah asisten rumah tangga, dan bakso (mentah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









