BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen

AKURAT BANTEN - Berdasarkan Badan Statistik (BPS) Provinsi Banten yang dipaparkan oleh Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar.
pada Oktober 2024 terjadi inflasi secara year on year (y-on-y) sebesar 1,94 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,61.
Inflasi bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 0,14 persen, dan inflasi tahun kalender (year to date/ y-to-d) sebesar 0,93 persen.
Pada Oktober 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah 4 Kabupaten/Kota mengalami inflasi y-on-y.
Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 106,36. Sedangkan inflasi terendah di Kabupaten Pandeglang sebesar 1,10 persen dengan IHK sebesar 104,68.
Secara umum, terjadi kenaikan harga berbagai komoditas di bulan Oktober 2024. Adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,52 persen.
Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,53 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,58 persen.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pelaku Buka Blokir Situs Judol, Satu Orang Pegawai Komdigi
Kelompok transportasi sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,32 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,63 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,96 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,97 persen.
Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Oktober 2024, antara lain: emas perhiasan, kopi bubuk, nasi dengan lauk, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), bawang putih, kue kering berminyak, minyak goreng, Sigaret Kretek Tangan (SKT), bubur, gula pasir, mobil, upah asisten rumah tangga, dan bakso (mentah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







