Banten

Pantas Udang dari Indonesia Ditolak AS, KLH Temukan Jejak Radiasi Cs-137 di Cikande

Andi Syafriadi | 13 September 2025, 09:57 WIB
Pantas Udang dari Indonesia Ditolak AS, KLH Temukan Jejak Radiasi Cs-137 di Cikande

AKURAT BANTEN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim gabungan masih melakukan penelusuran intensif terkait dugaan sumber radiasi cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Investigasi dilakukan setelah pemerintah Amerika Serikat menolak produk udang asal Indonesia karena terkontaminasi zat radioaktif.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, memastikan bahan baku udang yang berasal dari tambak aman.

Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), hingga Brimob tidak menemukan radiasi di sumber tambak.

Baca Juga: Asik Mencari Udang, Bocah 8 Tahun Tenggelam Dan di Temukan Meninggal Didanau

“Setelah dicek, baik di laut maupun tambak, aman. Jadi kontaminasi bukan berasal dari sumber perikanan,” tegas Rizal di Serang, Kamis (11/9/2025).

Indikasi awal kontaminasi terdeteksi di fasilitas pengemasan udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS).

Tim gabungan dari KLH, Bapeten, dan Gegana menemukan jejak cesium pada blower serta ventilator pabrik.

Proses dekontaminasi pun langsung dilakukan untuk memastikan area produksi aman dari paparan radiasi.

Baca Juga: Pandeglang Diberi Lampu Hijau Jadi Sentra Udang Vaname

Dari hasil investigasi, dugaan kemudian mengarah ke PT Peter Metal Teknologi (PMT) yang beroperasi di kawasan industri Cikande.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya cesium pada alat produksi perusahaan tersebut.

KLH juga menelusuri hubungan PMT dengan PT NAC yang saat ini ikut diperiksa.

“Kenapa diduga? Karena hasil pemeriksaan menunjukkan alat produksinya mengandung cesium. Hari ini PT NAC akan kita cek,” jelas Rizal.

Meski begitu, ia menegaskan proses hukum masih berjalan.

Hingga kini, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyelidikan masih terus berkembang.

KLH menegaskan setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, potensi pelanggaran di bidang ekspor-impor serta perdagangan internasional juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga: ASN di Lebak, Pasangan Suami Istri Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka proses hukum akan dijalankan dengan tegas,” imbuh Rizal.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan investigasi ini bertujuan mencegah risiko lebih luas, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun reputasi ekspor Indonesia.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan berkelanjutan terhadap industri yang berisiko menimbulkan paparan radiasi.

Baca Juga: Irna Harap Pandeglang Jadi Eksportir Tambak Udang Skala Internasional

KLH akan melibatkan Polri, Bapeten, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memperkuat sistem pemantauan.

Kasus ini menjadi sorotan karena langsung berdampak pada kepercayaan internasional terhadap produk ekspor Indonesia, khususnya udang.

Padahal, sektor perikanan menjadi salah satu komoditas unggulan yang menopang perekonomian nasional.

Melalui investigasi menyeluruh, pemerintah berharap dapat memastikan keamanan pangan ekspor tetap terjaga.

Selain itu, perlindungan masyarakat dari paparan radiasi juga menjadi prioritas utama.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.