Pemprov Banten Tegas Truk Tambang Kini Dibatasi Jam Operasional, Tak Bisa Lewat Sembarangan Lagi

AKURAT BANTEN – Untuk mengurai kemacetan yang semakin parah akibat lonjakan truk pengangkut tambang, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan anyar: pengaturan jam operasional truk tambang yang harus disinkronkan antar-kabupaten/kota di wilayah Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut bahwa aktivitas angkutan bahan tambang bukan logam dan batuan di wilayah seperti Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang meningkat secara signifikan sehingga memicu kemacetan serta keluhan masyarakat di jalur utama.
Keluhan tersebut terutama muncul di jalur Kramatwatu yang dilalui banyak truk tambang, yang menyebabkan kemacetan dan gangguan mobilitas warga.
Dari hasil rapat koordinasi antara Pemprov Banten dengan bupati, wali kota, Forkopimda, dan pengelola tol, disepakati bahwa perlu ada pengaturan jam operasional yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi agar sinkron antar daerah.
Baca Juga: 653 Truk Bantuan Kemanusiaan Mengalir Pasca-Gencatan Senjata di Gaza
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan bahwa secara teknis akan diterapkan larangan truk tambang melintas di jalur tertentu pada jam-jam yang telah ditentukan.
Contoh pola waktu yang diusulkan: mulai malam hari pukul 21.00 atau 22.00 WIB hingga pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Pola ini meniru penerapan yang sudah berjalan di beberapa daerah lain seperti Tangerang dan Lebak.
Pengaturan tersebut juga termasuk arahan agar truk tambang diarahkan ke jalur tol, sehingga jalan umum dan pemukiman tidak menjadi jalur utama kendaraan berat yang mengganggu.
Baca Juga: Tanggapi Aksi Mahasiswa, Kadishub Tangerang Sebut Pembatasan Truk Tak Bisa Dijalankan Sendiri
Salah satu tantangan utama adalah pengemudi truk berusaha menghindari jembatan timbang (WIM) di gerbang tol Cilegon Timur dengan memilih jalur alternatif yang melewati jalan umum, sehingga kebijakan tidak langsung efektif jika tidak ada pengawasan.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan jalan dan jam operasional truk berat termasuk memanfaatkan jalur tol yang ada.
“Kalau dibuat pintu tol tapi tidak digunakan, berarti harus diatur,” ujarnya.
Regulasi yang akan disiapkan antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengikat seluruh kabupaten dan kota di Banten serta melibatkan instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan di lapangan.
Baca Juga: PMII Kota Tangerang Desak Pemkot Tegakkan Perwal Pembatasan Truk
Bagi warga Banten, kebijakan ini menjadi angin segar. Pengaturan jam operasional truk tambang diharapkan dapat:
mengurangi kemacetan di jalur utama dan kawasan pemukiman yang dilewati truk berat;
meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga terutama di malam-hari ketika mobilitas umum berlangsung;
membantu menekan dampak lingkungan seperti kerusakan jalan, debu, kebisingan dari aktivitas truk tambang yang melewati pemukiman
Baca Juga: Tragedi Fajar di Tol Cipularang KM 77: Daytrans Hantam Truk, 1 Tewas dan 9 Luka!
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat tergantung pada implementasi di lapangan sinkronisasi antar daerah, pengawasan real-time terhadap pelanggaran jam operasional dan jalur yang ditentukan, serta keseriusan instansi terkait menjalankan regulasi.
Kebijakan pengaturan jam operasional truk tambang di Provinsi Banten menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengurangi gangguan mobilitas akibat aktivitas tambang.
Ke depan, publik Banten akan mencermati apakah regulasi yang disusun benar-benar dilaksanakan dengan efektif dan berdampak nyata terhadap kemacetan dan kualitas lingkungan di wilayahnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







