Banten

Apes! Niat Bikin Paspor Indonesia, 3 Warga Kamerun di Tangerang Malah Dideportasi

Noudhy Valdryno | 19 September 2023, 20:35 WIB
Apes! Niat Bikin Paspor Indonesia, 3 Warga Kamerun di Tangerang Malah Dideportasi

AKURAT BANTEN - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 3 WNA asal Kamerun, karena pelanggaran keimigrasian.

Ketiganya dideportasi saat akan membuat Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, ketiga WNA tersebut hendak membuat paspordi pelayanan Gerai Tangcity Mall. 

Baca jugaMati Listrik Sekitar 2 Jam, Fasilitas Bandara Soetta Tangerang Sempat Lumpuh

"Semua dokumen persyaratannya sudah lengkap," katanya, kepada Akurat Banten, Selasa (19/9/2023).

Dilanjutkan dia, saat proses wawancara, petugas counter pelayanan paspor curiga terhadap WNA berinisial CT dan OZM, karena tidak bisa memberikan keterangan dengan benar. 

"Sehingga petugas menunda melanjutkan pelayanan permohonan paspor, dan meminta mereka datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Selanjutnya, CT, OZM, dan didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali. 

"Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun.

Baca jugaKejagung Mulai Penyidikan Korupsi Biodiesel yang Dikelola BPDPKS

"Namun yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Juga tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan, dan belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," tuturnya.

Sehingga, ketiga WNA tersebut, yakni CT, OZM, dan OCN dideportasi.

Ketigasnay melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf la) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimgrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

"Ketiga WNA ini akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada han Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.