ASN Tidak Netral akan Dipecat, BKD Banten Koordinasi dengan Bawaslu

AKURAT BANTEN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana menegaskan, ASN yang tidak netral pada pemilu akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan.
Nana mengatakan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanki berat kepada ASN yang tidak netral atau mencoba untuk membantu peserta pemilu dan mengajak masyarakat memilih pilihannya.
Dia menyebut hukuman tersebut bisa sampai pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Baca Juga: BKD Banten Terima Satu Laporan ASN Tidak Netral
"Hukumnya akan lebih berat, kan itu tercatat pastinya kita akan lihat kalau melakukan hal yang sama pasti dua kali lipat hukumnya," tegas Nana, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
"Bisa dipecat, kan kita dalami keterlibatannya sejauh mana," tambahnya.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal tersebut, agar bisa melakukan pengawasan bersama-sama.
"Nanti kita dengan bawaslu duduk bareng," ucapnya
Dia meminta, ASN di provinsi Banten bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta pemilu.
Baca Juga: Siapa Sangka Wanita Secantik ini Adalah Robot Al, Asli Buatan Jepang dilepas di tempat Umum
"Kita untuk ASN yang punya keluarga nyaleg, dia harus sudah tahu posisinya di mana," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, BKD Banten, baru menerima satu laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan endors terhadap peserta pemilu di 2024 mendatang.
Nana mengaku, baru satu laporan masuk atas keterlibatan ASN dalam mempromosikan peserta pemilu.
"Sampai hari ini baru ada satu laporan dan kita sudah tangani," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!







