Ditangkap di Tiongkok, WNI Pelaku KDRT Tiba di Bandara Soetta Tangerang

AKURAT BANTEN - Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Utara, sejak November 2023 lalu, ETT (35) seorang WNI ditangkap di Guangzhou, Tiongkok.
Pelaku ditangkap pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, dan protokol konsulat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, lantaran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, ETT juga diketahui masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
Baca Juga: Subki Warga Lebak Terpaksa di Pasung, Karena Alami Gangguan Jiwa dan Sering Ngamuk
Hingga akhirnya ETT ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024 dan dipulangkan ke Indonesia di hari yang sama menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta, dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
"Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004," ujar Wijaya Adibrata Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/1/2024).
Wijaya menuturkan, bahwa ETT elah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soetta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 tujuan Singapura.
“Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu," jelasnya.
Baca Juga: Wakil DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta Ngobras Bareng Komunitas Lebak Bersatu
Atas perbuatannya, kini petugas telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik EET agar yang bersangkutan tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
"Jadi atas dasar tersebut, paspor milik yang bersangkutan kami cabut. Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," katanya.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
Sehingga, setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.
Korban KDRT berinisial SAG mengaku, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia kabur," kata sang istri.
"Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





