Wanita Penjual Tramadol di Cipondoh Tangerang Diamankan Polisi, Bos Besar Berhasil Kabur

AKURAT BANTEN - Berbagai modus dilakukan para pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang. Keberadaanya pun sudah semakin meresahkan masyarakat.
Jika sebelumnya banyak berkedok kios kosmetik, kini pihak kepolisian meringkus penjual obat keras itu di sebuah toko foto copy di kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Berkat adanya laporan dari masyarakat, anggota Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamankan seorang wanita AS (21), sebagai penjual berbagai obat golongan G tanpa resep di toko tersebut.
Baca Juga: Gen-Z Ala Idola K-Pop Mengirimkan Coffee Truck di Acara Desak Anies Hari Ini di Jakarta
“Kita langsung bergerak setelah adanya informasi masyarakat yang resah yang mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (18/1/2024).
Zain menyebutkan, AS seorang pegawai di toko tersebut mengaku jika dirinya hanya menjual obat-obatan yang dimiliki dari bos pemilik toko.
“Saat penggeledahan, kita didapati 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam mesin foto copy. Untuk tindak lanjut, kita sita barang bukti dan mengamankan pelayan toko," ungkap Zein.
Baca Juga: Terjebak Tawuran Pelajar, Buruh PT Gajah Tunggal Tangerang Alami Luka Bacok
Untuk saat ini, lanjut Zein, kasus ini masih ditindaklanjuti pihaknya dengan pengejaran pemilik obat-obatan terlarang tersebut. Bos obat-obatan yang diketahui berinisial BB itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto, Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. DEngan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









