Wanita Penjual Tramadol di Cipondoh Tangerang Diamankan Polisi, Bos Besar Berhasil Kabur

AKURAT BANTEN - Berbagai modus dilakukan para pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang. Keberadaanya pun sudah semakin meresahkan masyarakat.
Jika sebelumnya banyak berkedok kios kosmetik, kini pihak kepolisian meringkus penjual obat keras itu di sebuah toko foto copy di kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Berkat adanya laporan dari masyarakat, anggota Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamankan seorang wanita AS (21), sebagai penjual berbagai obat golongan G tanpa resep di toko tersebut.
Baca Juga: Gen-Z Ala Idola K-Pop Mengirimkan Coffee Truck di Acara Desak Anies Hari Ini di Jakarta
“Kita langsung bergerak setelah adanya informasi masyarakat yang resah yang mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (18/1/2024).
Zain menyebutkan, AS seorang pegawai di toko tersebut mengaku jika dirinya hanya menjual obat-obatan yang dimiliki dari bos pemilik toko.
“Saat penggeledahan, kita didapati 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam mesin foto copy. Untuk tindak lanjut, kita sita barang bukti dan mengamankan pelayan toko," ungkap Zein.
Baca Juga: Terjebak Tawuran Pelajar, Buruh PT Gajah Tunggal Tangerang Alami Luka Bacok
Untuk saat ini, lanjut Zein, kasus ini masih ditindaklanjuti pihaknya dengan pengejaran pemilik obat-obatan terlarang tersebut. Bos obat-obatan yang diketahui berinisial BB itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto, Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. DEngan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








