Cawalkot Tangerang Sachrudin Terancam Didiskualifikasi Buntut Laporan Money Politik

AKURAT BANTEN - Pasangan calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangerang, Sachrudin-Maryono terancam didiskualifikasi dalam Pilkada serentak. Hal tersebut terkait adanya dugaan money politic dalam kampanye yang dilakukannya.
Hal tersebut pun telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Andreas, yang merupakan Tim Pemenangan dari Faldo - Fadhlin, pada Rabu (25/9).
Andreas yang telah mendapat panggilan dari Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (9/10), kemarin, mengaku, jika laporan sebelumnya terkait adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).
Baca Juga: Miris! Jenazah Diturunkan di SPBU Semarang karena Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM
“Konten itu diposting pada tanggal 24 September 2024, lalu kemudian pada tanggal 25 September 2024 kami menemukan adanya serah terima tiket yang dibelikan oleh manajemen Persikota kepada Bapak Sachrudin, yang saat itu didampingi oleh Esko Ascot PSSI Sebanyak 2000 tiket,” ujar Andreas, Kamis (10/10/2024).
Setelah pemberian itu, kata Andreas, tiket itu diserahterimakan dan dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Namun setelah adanya laporan dari pihaknya tersebut, postingan tersebut langsung lenyap di akun Instagram Sachrudin.
“Lalu kami juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. Karena pada tanggal 28 September, kami melihat postingan tersebut sudah hilang atau dihapus dari Instagram pak Sachrudin,” kata Andreas.
Hal tersebut pun, menurutnya, menjadi indikasi kuat bahwa yang bersangkutan, terduga dan sebetulnya menyadari adanya pelanggaran berat di situ. Makanya, terlapor pun langsung menghilangkan barang bukti.
“Kita sudah memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan bagaimana kronologi peristiwanya, dan kemudian apa yang kemudian menjadi potensi pelanggarannya, pasal-pasal maupun aturan hukum yang kemudian mungkin berpotensi dilanggar,” tarangnya.
Andreas pun melaporkan terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” tandasnya.
Sementara , Ketua Bawaslu Tangerang, Komarrullah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari serta meneliti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
“Adanya laporan ini masih kita teliti, adanya dugaan pelanggaran terkait masalah Pilkada di Kota tangerang," jelas Komarullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









