Soal Laporan Money Politik Sachrudin, Tim Pemenangan Ngaku Belum Tahu

AKURAT BANTEN - Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota (Cawalkot) Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin.
“Yang pertama, kita belum tau menau tuh ada laporan seperti itu. Biasanya, kalau ada suatu hal, Kita diundang. Jadi kita belum tahu,” ujar Hosbeni saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Pria yang akrab disapa Degon itu, mengaku jika pihaknya sebagai tim pemenangan Sachrudin-Maryono saat ini hanya berfokus dalam strategi pemenangan.
“Jang jelas kita belum tahu tuh ada masalah itu. Kita fokus kerja pemenangan saja,” kata Degon.
Selain itu, Degon juga tidak mengetahui apakah sudah ada surat panggilan dari Bawaslu Kota Tangerang terkait adanya laporan money politik yang dilaporkan oleh tim dari Faldo-Fadhlin.
“Kita tidak tahu adanya pelaporan atau apa. Belum ada yang memberitahukan ke kita. Kita tidak ada kerja-kerja begitu. Saya juga bingung kalo adanya laporan ke Bawaslu,” ungkap Degon.
Baca Juga: Menghitung Hari Akhir Jabatannya, Jokowi Terbitkan 2 KEK Baru untuk Banten dan Batam
Diberitakan sebelumnya, Paslon Cawalkot Tangerang, Sachrudin-Maryono terancam didiskualifikasi dalam Pilkada serentak. Hal tersebut terkait adanya dugaan money politic dalam kampanye yang dilakukannya.
Hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Andreas, yang merupakan Tim Pemenangan dari Faldo - Fadlin, pada Rabu (25/9).
Laporan tersebut adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis kepada Esko Ascot PSSI dalam pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Lanjutkan Uj Coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 70 Jakarta Selatan
Konten itu diposting juga diposting di akun Instagram Sachrudin, dan selang beberapa hari kemudian hilang atau dihapus.
Andreas melaporkan terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” tandasnya.
Sementara , Ketua Bawaslu Tangerang, Komarrullah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari serta meneliti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









