Gandeng PPATK, Polres Tangsel Bakal Selidiki Aliran Dana Situs Judi Online Jaringan Internasional

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menyelidiki aliran dana dari aktivitas situs judi online Djarum Toto yang berkantor di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rantai perputaran uang dari situs tersebut yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional di negara Kamboja.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (06/12/2024).
Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Selama beroperasi selama 3 tahun, kata Victor, sebanyak 28 ribu orang pernah bermain judi online di situs tersebut.
Diketahui, sindikat judi online tersebut dapat meraup keuntungan mencapai Rp2 miliar setiap bulannya dari hasil perputaran uang di setiap permainan.
"Diperkirakan daripada tersangka mendapatkan keuntungan Rp2 miliar," tutur Victor.
Baca Juga: Jerat 28 Ribu Pemain, Polres Tangsel Minta Komdigi Blokir Situs Judi yang Berkantor di Jakbar
Victor menjelaskan, media sosial dan blogger menjadi alat untuk memasifkan promosi situs judi online tersebut dengan menawarkan kemenangan besar dalam memainkan setiap permainan dengan hanya bermodalkan uang deposit senilai Rp10 ribu.
"Orang yang akan bermain diminta mengisi data diri dan nomor rekening dan deposit sejumlah uang. Minimal deposit senilai Rp10 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Tercatat Jumlah WNI Masuk Kamboja Naik Dratis, Apakah Terkait Judi Online?
Sebagai informasi, aktivitas sindikat situs judi online itu telah dibekukan. Polres Tangsel mengamankan sebanyak 7 orang pegawai situs tersebut pada 11 November 2024.
Ada pun para tersangka dalam kasus judi online ini antara lain, NAD (30) selaku penanggung jawab situs judi online, MA (26) bertugas sebagai pembuat domain situs.
Baca Juga: Bank BRI Blokir 3 ribu Rekening yang Terindikasi dalam Aktivitas Transaksi Judi Online
Kemudian tersangka BMM (28), ABK (20), dan BSA (19), berperan sebagai pembuat konten promosi situs judi online tersebut. Nantinya, konten iklan tersebut akan disisipkan secara acak di media sosial dan blogger oleh tersangka yang berjenis kelamin perempuan, yakni VNA (30) dan RAK (28).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan hukuman pidana paling maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





