Banten

Pemkot Tangerang Andalkan Teknologi RDF untuk Kelola Sampah Rawa Kucing

A. Zaki Iskandar | 9 Desember 2024, 15:15 WIB
Pemkot Tangerang Andalkan Teknologi RDF untuk Kelola Sampah Rawa Kucing

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaunching teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai alat pembantu pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing pada Senin (09/12/2024). 

Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin menjelaskan, pihaknya telah menyediakan sebanyak 2 mesin RDF di TPA yang dapat mengolah sampah sebanyak 50 ton sampah rumah tangga dan akan menghasilkan RDF mencapai 30 ton per harinya.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

"Per harinya satu mesin RDF mampu mengolah 25 ton sampah menjadi bahan bakar yang setara dengan batu bara. Maka, jika dimasifkan dua mesin dan waktu operasi dimaksimalkan, setidaknya lebih dari 50 ton sampah setiap harinya berhasil diolah," ungkap Nurdin.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Pemkot Tak Beri Pendampingan Hukum

Nurdin menjelaskan, penggunaan teknologi RDF ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang setiap harinya ke TPA Rawa Kucing. Diketahui, kuantitas rata-rata volume sampah yang berakhir di Rawa Kucing mencapai 1.500 ton per hari.

Baca Juga: Para Pejabat Kota Tangerang Tumbang Atasi Kebakaran TPA Rawa Kucing

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, sampah yang telah diolah menjadi RDF tersebut bisa digunakan sebagai bahan bakar dan kompos.

"Mesin RDF yang dioperasikan tak hanya mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar. Tetapi memilah dan mengolah sampah organik menjadi kompos dengan kisaran 2,5 ton kompos setiap harinya. Ini yang dibagikan secara cuma-cuma ke wilayah atau masyarakat umum," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.