Banten

Kejati Banten Periksa Kepala DLH Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah

A. Zaki Iskandar | 6 Februari 2025, 13:38 WIB
Kejati Banten Periksa Kepala DLH Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan tindak piana korupsi proyek pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pada tahap penyelidikan, kepala dinas terkait turut diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Iya (diperiksa) di tahap penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna kepada Akurat, Kamis (06/02/2025).

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2024 kemarin. Pemkot Tangerang memihak ketigakan sebagian pekerjaan pengangkutan sampah serta pengelolaannya ke PT Ella Pratama Perkasa. Nilai proyeknya mencapai 75,9 miliar. 

Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. 

Namun realisasinya, PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah.

Baca Juga: DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang

"Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," jelasnya.

Penyidik Kejati Banten menaksirkan, tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata

Dalam tahap penyelidikan kemarin, Rangga mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 orang yang di antaranya adalah pegawai dinas dan perusahaan rekanan Pemkot Tangsel dalam proyek pengelolaan sampah tersebut yakni, PT Ella Pratama Perkasa. 

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, ia belum bisa memastikan pihak mana saja yang akan dimintai keterangannya dalam proses ini.

Baca Juga: Ironi Penanganan Persoalan Sampah di Tangsel, SAIH Sebut TPS3R Gagal Fungsi

"Penyidikan baru saja dimulai, jadi kita belum daftar siapa saja yang bakal diperiksa ditahap penyidikan ini, karena baru saja running," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.