Kantor DLH Tangsel Digeledah Kejati Terkait Korupsi Proyek Sampah, Alat Bukti Ditemukan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor DLH Tangsel di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Senin (10/02/2025) sore.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan atas dugaan kasus korupsi pekerjaan pengangkutan dan penglolaan sampah oleh pemerintah daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya mengamankan lima boks berisi dokumen terkait proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,94 miliar.
Baca Juga: Modul BTS XL Axiata Dicuri, Telekomunikasi Bandara Soetta Terputus
"Kami menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa (11/02/2025).
Selain itu, Kejati Banten juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa yang beralamat di Jalan Salem, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Diketahui, PT Ella Pratama Perkasa merupakan perusahaan rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam mengerjakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Seorang Wanita Ngamuk di Bandara Halu Oleo Kendari, Mengaku Kehilangan Emas di Bagasi
"Pengeledahan dan penyitaan ini dilakukan di dua lokasi yakni, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan PT EPP di Tangsel," katanya.
Saat ini, kata Rangga, Kejati Banten belum bisa mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam tahap penyelidikan kasus korupsi proyek pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024.
Baca Juga: Kenaikan Harga Emas Diprediksi Dapat Tembus Rp. 2 Juta per Gram, Dipicu Kondisi Ekonomi Global
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2024 kemarin. Pemkot Tangerang memihak ketigakan sebagian pekerjaan pengangkutan sampah serta pengelolaannya ke PT Ella Pratama Perkasa. Nilai proyeknya mencapai 75,9 miliar.
Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
Namun realisasinya, PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah.
Baca Juga: Kejagung Obok-obok Kantor Ditjen Migas ESDM, Ada Apa dengan Tata Kelola Minyak Mentah?
Penyidik Kejati Banten menaksirkan, tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








