Cuma Karena Mainan, Pria Ini Aniaya Anak Kecil di Tangerang! Alasannya Bikin Emosi

AKURAT BANTEN - Insiden penganiayaan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Seorang pria berinisial FER (40-an tahun) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun berinisial AZA hanya karena masalah sepele: anak pelaku tak diizinkan meminjam tali karet.
Baca Juga: Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang Protes Dipaksa Masuk Gedung Tak Layak
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, korban saat itu sedang bermain tali karet di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Anak dari pelaku, berinisial F, mendekat dan meminta untuk meminjam tali karet tersebut, namun ditolak oleh AZA.
“Korban tidak memberikan karena anak pelaku tidak ikut patungan saat membeli tali karet tersebut,” jelas AKP Prapto dalam pernyataannya, Selasa (1/7/2025).
Penolakan itu rupanya membuat anak pelaku menangis dan melapor kepada ayahnya, FER.
Tak lama berselang, FER mendatangi lokasi kejadian dan langsung melampiaskan amarahnya pada bocah tak bersalah tersebut.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh ke tanah,” tambah Prapto.
Tak berhenti sampai di situ, FER terus menganiaya AZA dengan memukul dan bahkan menginjak tubuh bocah itu.
Baca Juga: Relokasi Dipaksakan, Pedagang Kritik Ketidakberesan Proyek Pasar Anyar Kota Tangerang
Akibat kejadian tersebut, AZA mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk alis yang sobek, memar di kepala bagian belakang, dan nyeri di bahu.
Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian ini langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah menjalani pemeriksaan, FER ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka FER sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Prapto.
Saat ini, penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Bangunan Baru Pasar Anyar Kota Tangerang, Proyek Ratusan Miliar Rupiah Bocor Sebelum Digunakan
Prapto juga meminta doa dan dukungan publik agar proses hukum berjalan lancar dan cepat rampung (P21).
FER dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan/atau Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya cukup serius, yaitu penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Banyak pihak menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak hanya karena persoalan kecil.
Aktivis perlindungan anak pun kembali mengingatkan pentingnya edukasi emosi bagi orang tua dan masyarakat.
“Apapun alasannya, tak ada pembenaran untuk memukul anak, apalagi hanya karena masalah mainan,” ujar seorang pegiat LSM perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat luas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










