Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang Cium Kampanye Terselubung ASN

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, akan melakukan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD Pandeglang.
Tujuannya, untuk mencegah potensi kampanye terselubung dan pelanggaran yang akan dilakukan ole ASN.
"Kami akan mendorong dalam melakukan upaya pencegahan melalui MoU dengan BKPSDM dan DPMPD. Tujuannya, agar potensi kampanye terselubung yang akan dilakukan ASN tidak akan terjadi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: 3 Orang TEWAS Lompat Dari Ketinggian, Mulai dari SD, SMP sampai MAHASISWA
Menurutnya, upaya pencegahan tersebut, ditargetkan untuk menjaga netralitas ASN dalam perhelatan pemilu kedepan.
Iman mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor tujuh tahun 2017, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu di antaranya mengawasi tahapan pemilu dan mengawasi Undang-undang lainnya.
"Untuk undang-undang lainnya ini, memang yang sangat banyak potensi pelanggaran pemilu. Berada di tingkat ASN atau Kepala Daerah, misalnya. Berpotensi melakukan pelanggaran di tahapan menjelang kampanye, sebagai contohnya mengadakan kegiatan pemerintahan yang melibatkan para calon atau peserta politik," ujarnya.
Menurut Iman, selain akan melakukan penandatangan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk membuat imbauan kepada seluruh ASN yang berdinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar bersikap netral dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
"Kita sudah menyampaikan kepada Bupati agar menyampaikan imbauan kepada ASN untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Walaupun memang untuk SKB nya kita masih menunggu berkaitan dengan netralitas ASN," ungkapnya.
Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, kata Iman, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan.
"Namun, jika tidak bisa dicegah maka, kami dengan tegas akan melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









