Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pandeglang Cium Kampanye Terselubung ASN

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, akan melakukan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD Pandeglang.
Tujuannya, untuk mencegah potensi kampanye terselubung dan pelanggaran yang akan dilakukan ole ASN.
"Kami akan mendorong dalam melakukan upaya pencegahan melalui MoU dengan BKPSDM dan DPMPD. Tujuannya, agar potensi kampanye terselubung yang akan dilakukan ASN tidak akan terjadi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: 3 Orang TEWAS Lompat Dari Ketinggian, Mulai dari SD, SMP sampai MAHASISWA
Menurutnya, upaya pencegahan tersebut, ditargetkan untuk menjaga netralitas ASN dalam perhelatan pemilu kedepan.
Iman mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor tujuh tahun 2017, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu di antaranya mengawasi tahapan pemilu dan mengawasi Undang-undang lainnya.
"Untuk undang-undang lainnya ini, memang yang sangat banyak potensi pelanggaran pemilu. Berada di tingkat ASN atau Kepala Daerah, misalnya. Berpotensi melakukan pelanggaran di tahapan menjelang kampanye, sebagai contohnya mengadakan kegiatan pemerintahan yang melibatkan para calon atau peserta politik," ujarnya.
Menurut Iman, selain akan melakukan penandatangan MoU dengan BKPSDM dan DPMPD, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk membuat imbauan kepada seluruh ASN yang berdinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar bersikap netral dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
"Kita sudah menyampaikan kepada Bupati agar menyampaikan imbauan kepada ASN untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Walaupun memang untuk SKB nya kita masih menunggu berkaitan dengan netralitas ASN," ungkapnya.
Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, kata Iman, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan.
"Namun, jika tidak bisa dicegah maka, kami dengan tegas akan melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








