Oknum Panwaslu di Lebak Terjerat Narkoba, Secara Etik Harus Dipecat

AKURAT BANTEN – Kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oknum anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, terus menuai sorotan.
Menurut praktisi dan akademisi hukum dari Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar, Agus Ruhban Tabriwindarta, perbuatan oknum itu, selain bentuk pelanggaran hukum juga menyangkut moralitas hidup.
“Jujur saya cukup prihatin, dan ini merupakan preseden buruk bagi lembaga penyelenggara Pemilu,” kata Agus Ruhban Tabriwindarta, kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Aktivitas KBM SDN 1 Tambak Tak Maksimal sejak Ditumpangi SMPN 6 Filial
Menurut dia, oknum itu harus diberi efek jera, selain tentunya menjalani hukum sebagaimana yang berlaku.
Oknum itu juga harus segera diberhentikan dari jabatannya, karena kasusnya bukan hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut moralitas.
“Sebagaimana sumpahnya, seharusnya oknum itu bisa menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, bukan malah mencorengnya,” ujarnya.
Diberitakan, Satresnarkoba Polres Lebak menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap, pada Selasa 23 Oktober 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat membenarkan ada oknum Panwaslu yang ditangkap karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pembangunan Masjid dan Gereja di Perumahan Citra Maja Raya 2 Habiskan Rp20 Miliar
"Anggota Panwaslu atau PKD itu cuma satu. Sedangkan satunya lagi bukan dari Staff Sekretariat Panwascam Panggarangan," ujarnya.
Terkait tindak lanjut pasca oknum Panwaslu itu ditangkap karena diduga terjerat penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih, apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak.
“Jika terbukti melanggar kode etik, maka kami akan lakukan pergantian antara waktu atau PAW,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









