Kas Daerah Kosong, PKS Pengelola Pariwisata Swasta di Lebak Ditinjau Ulang

AKURAT BANTEN - Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, akan mengkaji sistem perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan parwisata dengan pihak ketiga.
Hal ini dilakukan untuk menghitung setoran retribusi ke daerah sesuai regulasi, menyusul adanya sorotan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sektor pariwisata tentang retribusi.
Dalam temuan itu, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.
Baca Juga: Pimpinan KPK Turut Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri yang Belum Ditangkap
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, rekomendasi BPK wajib dilaksanakan.
"Karena regulasinya berupa Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 sebagai payung hukum tentang retribusi itu sudah ada, maka pihaknya akan melakukan pembenahan sistem perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dilima pariwisata," katanya, Jumat (24/11/2023).
"Yang menjadi sorotan BPK itu kan soal retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola. PKS nya dengan pihak ketiga itu akan kita benahi," jelasnya.
Imam juga mengakui, bahwa BPK menemukan ada pengelola wisata yang belum membayar retribusi sesuai dengan perjanjian kerja sama BumDes AM Hegarmanah selaku pengelola Kebun Teh Cikuya, Curug Ciporolak, dan Lemar Damar, yang baru menyetor Rp1 juta dari perjanjian Rp10 juta per tahun.
"Intinya adalah kami (Dispar) akan menindaklanjuti apa yang direkomendasikan BPK ke Bupati Lebak," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Gibran, Prabowo dan Mahfud MD Tidak Perlu Mundur
Untuk diketahui, BPK Banten menyoroti setoran retribusi pada sektor pariwisata di Kabupaten Lebak.
Salah satu temuannya, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.
Dari rilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, pendapatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak dari retribusi di sektor wisata sebesar Rp 243,2 juta dari target Rp243 juta.
Retribusi itu berasal dari Pantai Sawarna Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Lebak untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Bupati juga diminta membuat perda atau perbup kerja sama pengelolaan retribusi pariwisata dengan pihak ketiga.
Pemkab Lebak juga diminta melakukan kajian sebelum menentukan pengelola objek retribusi dan tarif kontribusinya. Selain itu, Pemkab diminta meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam proses pemilihan pihak ketiga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








