Kas Daerah Kosong, PKS Pengelola Pariwisata Swasta di Lebak Ditinjau Ulang

AKURAT BANTEN - Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, akan mengkaji sistem perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan parwisata dengan pihak ketiga.
Hal ini dilakukan untuk menghitung setoran retribusi ke daerah sesuai regulasi, menyusul adanya sorotan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sektor pariwisata tentang retribusi.
Dalam temuan itu, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.
Baca Juga: Pimpinan KPK Turut Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri yang Belum Ditangkap
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, rekomendasi BPK wajib dilaksanakan.
"Karena regulasinya berupa Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 sebagai payung hukum tentang retribusi itu sudah ada, maka pihaknya akan melakukan pembenahan sistem perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dilima pariwisata," katanya, Jumat (24/11/2023).
"Yang menjadi sorotan BPK itu kan soal retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola. PKS nya dengan pihak ketiga itu akan kita benahi," jelasnya.
Imam juga mengakui, bahwa BPK menemukan ada pengelola wisata yang belum membayar retribusi sesuai dengan perjanjian kerja sama BumDes AM Hegarmanah selaku pengelola Kebun Teh Cikuya, Curug Ciporolak, dan Lemar Damar, yang baru menyetor Rp1 juta dari perjanjian Rp10 juta per tahun.
"Intinya adalah kami (Dispar) akan menindaklanjuti apa yang direkomendasikan BPK ke Bupati Lebak," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Gibran, Prabowo dan Mahfud MD Tidak Perlu Mundur
Untuk diketahui, BPK Banten menyoroti setoran retribusi pada sektor pariwisata di Kabupaten Lebak.
Salah satu temuannya, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.
Dari rilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, pendapatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak dari retribusi di sektor wisata sebesar Rp 243,2 juta dari target Rp243 juta.
Retribusi itu berasal dari Pantai Sawarna Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Lebak untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Bupati juga diminta membuat perda atau perbup kerja sama pengelolaan retribusi pariwisata dengan pihak ketiga.
Pemkab Lebak juga diminta melakukan kajian sebelum menentukan pengelola objek retribusi dan tarif kontribusinya. Selain itu, Pemkab diminta meningkatkan pengendalian dan pengawasan dalam proses pemilihan pihak ketiga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









