Tingkatkan Kapasitas Saksi di Pemilu 2024, Bawaslu Lebak Fasilitasi Pelatihan

AKURAT BANTEN - Untuk meningkatkan kapasitas para saksi yang turut serta mengawal proses jalannya penghitungan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024.
Hadir beberapa narasumber untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman para saksi di antaranya mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan mantan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
“Bawaslu Lebak ini memfasilitasi peningkatkan kapasitas para saksi peserta pemilu yang akan ditugaskan di setiap TPS, sehingga ada keselarasan dengan KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sempat Diculik ke Bangkok dari 2016, 3 Orang Utan Sumatera Dipulangkan ke Indonesia
Selain itu menurut Deden, para saksi juga dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Dijelaskan Deden, apa itu Sirekap lalu bagaimana pengisian C hasil agar tidak ada perbedaan antara petugas KPPS dengan saksi yang bisa menimbulkan perselisihan dalam proses hitung dan rekap di TPS.
Dengan adanya pelatihan ini Bawaslu berharap, para saksi peserta pemilu bisa memahami seluruh materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.
Jadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, para saksi tidak gagap lagi karena paham dengan aturan sebagai saksi yang ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan.
Baca Juga: Tips Move On! Cara Mudah Dan Praktis Melupakan Sang Mantan
"Kami harap para saksi yang ditugaskan oleh parpol mengikuti aturan, seperti dilengkapi dengan mandat, datang tepat waktu dan mengikuti semua tahapan di TPS,” jelasnya.
Senada disampaikan Eka Satya Laksmana, saksi yang ditugaskan peserta pemilu harus memahami betul bagaimana proses penghitungan dan bagaimana mengajukan keberatan jika terdapat potensi kecurangan di TPS.
Beberapa tantangan saksi harus dipahami betul tentang dokumen atau formulir yang ada di TPS lalu cara penghitungan dan pencatatan, kemudian soal kebenarian untuk menyampaikan pendapat atau keberatan jika mengetahui ada indikasi kecurangan.
“Beberapa hal itu perlu ditekankan kepada para saksi, bukan hanya sekedar pengetahuan saja, tapi punya keberanian menyampaikan pendapat dan saksi harus sehat betul karena prosesnya panjang,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan







