Tingkatkan Kapasitas Saksi di Pemilu 2024, Bawaslu Lebak Fasilitasi Pelatihan

AKURAT BANTEN - Untuk meningkatkan kapasitas para saksi yang turut serta mengawal proses jalannya penghitungan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024.
Hadir beberapa narasumber untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman para saksi di antaranya mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan mantan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
“Bawaslu Lebak ini memfasilitasi peningkatkan kapasitas para saksi peserta pemilu yang akan ditugaskan di setiap TPS, sehingga ada keselarasan dengan KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sempat Diculik ke Bangkok dari 2016, 3 Orang Utan Sumatera Dipulangkan ke Indonesia
Selain itu menurut Deden, para saksi juga dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Dijelaskan Deden, apa itu Sirekap lalu bagaimana pengisian C hasil agar tidak ada perbedaan antara petugas KPPS dengan saksi yang bisa menimbulkan perselisihan dalam proses hitung dan rekap di TPS.
Dengan adanya pelatihan ini Bawaslu berharap, para saksi peserta pemilu bisa memahami seluruh materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.
Jadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, para saksi tidak gagap lagi karena paham dengan aturan sebagai saksi yang ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan.
Baca Juga: Tips Move On! Cara Mudah Dan Praktis Melupakan Sang Mantan
"Kami harap para saksi yang ditugaskan oleh parpol mengikuti aturan, seperti dilengkapi dengan mandat, datang tepat waktu dan mengikuti semua tahapan di TPS,” jelasnya.
Senada disampaikan Eka Satya Laksmana, saksi yang ditugaskan peserta pemilu harus memahami betul bagaimana proses penghitungan dan bagaimana mengajukan keberatan jika terdapat potensi kecurangan di TPS.
Beberapa tantangan saksi harus dipahami betul tentang dokumen atau formulir yang ada di TPS lalu cara penghitungan dan pencatatan, kemudian soal kebenarian untuk menyampaikan pendapat atau keberatan jika mengetahui ada indikasi kecurangan.
“Beberapa hal itu perlu ditekankan kepada para saksi, bukan hanya sekedar pengetahuan saja, tapi punya keberanian menyampaikan pendapat dan saksi harus sehat betul karena prosesnya panjang,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








