Tingkatkan Kapasitas Saksi di Pemilu 2024, Bawaslu Lebak Fasilitasi Pelatihan

AKURAT BANTEN - Untuk meningkatkan kapasitas para saksi yang turut serta mengawal proses jalannya penghitungan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024.
Hadir beberapa narasumber untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman para saksi di antaranya mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan mantan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
“Bawaslu Lebak ini memfasilitasi peningkatkan kapasitas para saksi peserta pemilu yang akan ditugaskan di setiap TPS, sehingga ada keselarasan dengan KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sempat Diculik ke Bangkok dari 2016, 3 Orang Utan Sumatera Dipulangkan ke Indonesia
Selain itu menurut Deden, para saksi juga dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Dijelaskan Deden, apa itu Sirekap lalu bagaimana pengisian C hasil agar tidak ada perbedaan antara petugas KPPS dengan saksi yang bisa menimbulkan perselisihan dalam proses hitung dan rekap di TPS.
Dengan adanya pelatihan ini Bawaslu berharap, para saksi peserta pemilu bisa memahami seluruh materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.
Jadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, para saksi tidak gagap lagi karena paham dengan aturan sebagai saksi yang ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan.
Baca Juga: Tips Move On! Cara Mudah Dan Praktis Melupakan Sang Mantan
"Kami harap para saksi yang ditugaskan oleh parpol mengikuti aturan, seperti dilengkapi dengan mandat, datang tepat waktu dan mengikuti semua tahapan di TPS,” jelasnya.
Senada disampaikan Eka Satya Laksmana, saksi yang ditugaskan peserta pemilu harus memahami betul bagaimana proses penghitungan dan bagaimana mengajukan keberatan jika terdapat potensi kecurangan di TPS.
Beberapa tantangan saksi harus dipahami betul tentang dokumen atau formulir yang ada di TPS lalu cara penghitungan dan pencatatan, kemudian soal kebenarian untuk menyampaikan pendapat atau keberatan jika mengetahui ada indikasi kecurangan.
“Beberapa hal itu perlu ditekankan kepada para saksi, bukan hanya sekedar pengetahuan saja, tapi punya keberanian menyampaikan pendapat dan saksi harus sehat betul karena prosesnya panjang,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









