Viral, Kades di Lebak Janjikan Seekor Kerbau di Tiap TPS Jika Anaknya Terpilih Jadi Dewan

AKURAT BANTEN - Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membuat geger dan viral di media sosial.
Dia diduga menjanjikan satu ekor kerbau per satu TPS bila anaknya menang menjadi anggota DPRD Lebak, di Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria yang mengenakan kopiah putih yang ada dalam video berdurasi 14 detik itu adalah Kepala Desa Curugbadak berinisial AS.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Komoditas Timah
AS, diduga mengkampanyekan anaknya yang nyaleg di DPRD Lebak pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Maja, Curugbitung, Cipanas, Sajira, dan Lebak Gedong.
Dalam video yang beredar dengan durasi 14 detik, AS dengan lantang menyatakan akan memberi imbalan sebuah kerbau di tiap-tiap TPS jika mendapatkan 200 orang (suara) per TPS-nya.
“Yang dapet 200 orang di TPS buat Ine, saya bayar kebo (kerbau) satu. Dari saya kebo satu buat satu TPS, 200 buat Ine Agesti nomor tiga dari Golkar, Oke, DPRD Kabupaten Lebak,” kata AS dalam video, dikutip Rabu (31/1/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat kepada wartawan mengaku, sudah mendapat laporan terkait kejadian itu.
Baca Juga: Banyak Aset Desa di Lebak Tidak Dilaporkan, Ternyata Ini Penyebabnya
Bawaslu kata Dedi lagi, akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan kami kaji dan dalami dulu. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Beredarnya video Kepala Desa Curugbadak yang diduga mengkampanyekan anaknya yang maju di Pileg DPRD Lebak pada Pemilu 2024, mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pegiat sosial di Kabupaten Lebak.
Pada satu sisi mereka menilai wajar atas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Curugbadak itu untuk memperjuangkan anaknya agar terpilih jadi Anggota DPRD Lebak.
Tapi pada sisi lain, apa yang dilakukan Kepala Desa itu telah melanggar aturan yang berlaku karena ada unsur keberpihakan alias tidak netral.
"Iya, soal ini memang dilema bagi pejabat publik yang anaknya atau saudaranya maju di Pileg. Bagaimana pun, gerak pejabat publik dalam Pemilu dibatasi oleh peraturan yang diharuskan bersikap netral," kata RM Aryo Lukito
Hingga berita ini dilansir, Akurat Banten masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Curugbadak terkait video yang beredar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









