Banten

Waspada Penyakit DBD, Kemenkes Ungap Jumlah Kasus Tembus 76 Ribu Selama Tahun 2024

Saiful Anwar | 28 April 2024, 22:04 WIB
Waspada Penyakit DBD, Kemenkes Ungap Jumlah Kasus Tembus 76 Ribu Selama Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia masih cukup tinggi. Melansir dari data Kementrian Kesehatan RI, jumlah kasus DBD yang tercatat hingga mingu ke-16 tahun 2024 sudah mencapai 76.132 orang.

Jumlah kasus DBD mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya, yakni pada 26 Maret 2024 yang mencapai 53.131 orang. Tak hanya itu, menurut penjelasan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, jumlah kematian akibat DBD bahkan mencapai 540 orang.

“Jumlah kasus DBD 76.132 kasus, jumlah Kematian DBD 540 kematian. Pada periode yang sama di minggu 16 tahun 2023, jumlah kasus DBD sebanyak 25.050 kasus dengan kematian sebanyak 180 kematian,” tulis keterangan dr Siti Nadia.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba yang Ke 5 Kali, Langsung Ngaku Khilaf

Sementara itu, beberapa kota atau kabupaten di Indonesia dengan jumlah kasus DBD tertinggi di antaranya: Kabupaten Tangerang (2540 kasus), Kota Bandung (1741 kasus), Kota Bogor (1547 kasus), Kabupaten Bandung Barat (1422 kasus), Kabupaten Lebak (1326 kasus).

Untuk 5 kabupaten dan kota dengan kasus kematian DBD tertinggi di antaranya yakni Kabupaten Bandung (25 kematian), Kabupaten Jepara (21 kematian), Kabupaten Subang (18 kematian), Kabupaten Kendal (16 kematian, Kota Bekasi (15 kematian).

Satgas Imunisasi IDAI, Prof. Dr. dr Hartono Gunardi, Sp.A mengatakan, peningkatan kasus DBD ini terjadi karena adanya musim hujan. Hal tersebut yang membuat perkembangbiakan nyamuk menjadi tinggi.

Baca Juga: Dapat Dukungan Dari DPW PKB Banten, Andra Soni Ingin Lebih Dulu Mantapkan Niatnya

"Pergantian cuaca, lalu permulaan musim hujan ini akan mengakibatkan genangan air yang lama itu menyebabkan tempat bersarangnya nyamuk." ucap Prof. Hartono beberapa waktu lalu.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.