Petinggi BRI, BNI dan Mandiri Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

AKURAT BANTEN - Tiga Petinggi Bank BUMN, yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI diperiksa Tim Kejagung karena dugaan korupsi.
Ketiganya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng industri kelapa sawit, periode Januari-April 2022.
Tiga manager atau petinggi Bank BUMN yang diperiksa, yakni Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI berinisial WA, RM selaku Senior Manager Government Project 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan FU selaku Group Head AVP Divisi Hubungan Kelembagaan 1 PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca juga: Isi Kuliah Umum, Muhammad Iqbal Minta Pelajar Jangan Takut Sampaikan Gagasan di Medsos
Pemeriksaan Manager Bank Mandiri bersamaan dengan saksi lain, yakni AT selaku Direktur Utama PT Berkah Sarana Irjatama, dan AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada.
Sementara itu, pemeriksaan petinggi Bank BNI bersamaan dengan sejumlah saksi lainnya, yakni berinisial AF selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, WL selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI, Karyawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AS, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap petinggi atau Manager BNI, BRI dan bank Mandiri untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Sebelumnya mantan Mendag M Lutfi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit sejal Januari 2022 hingga April 2022.
Namun mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun akhirnya pada Rabu 9 Agustus 2023, eks Mendag M Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin terkait kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Baca juga: Motor Oleng dan Jatuh, Pengendara Wanita Tewas Terlindas Truk di Cengkareng
Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap lima terdakwa sebelumnya.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang terdakwa terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya kini telah berstatus terpidana.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









