Sikat Oknum Biadab! Erik Thohir Marah Kepada Perampok DANA PENSIUN

AKURAT BANTEN - Kekecewaan Erick Thohir selaku menteri BUMN memuncak ketika mengetahui bahwa Dana Pensiun (DAPEN) telah dirampok oleh oknum tertentu, Dia mengaku kecewa dan sedih, pernyataan itu disampaikan saat menyerahkan laporan dugaan korupsi dana investasi pensiunan BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya dia mengatakan, Dana Pensiun adalah hasil jerih payah para karyawan BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun lamanya dan kemudian diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," ujar Erick, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: TERNYATA, ASN Yang di Pindah Tugaskan ke-IKN Jokowi Sudah siapkan Insentif dan Rumah Dinas
Proses perkara untuk menegaskan langkah hukumnya, Dia memastikan bawa perkara itu akan diproses Kejaksaan Agung. Erick percaya bahwa Jaksa Agung, Melalui ST Burhanuddin yang menerima berkas laporan tersebut akan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dapen BUMN tanpa pandang bulu.
"Pak Jaksa Agung punya komitmen yang sebelum-sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna," ucapnya.
Kementerian BUMN, lanjut dia, terus melakukan program 'bersih-bersih' BUMN. Erick Thohir mengaku 70% dari 48 dana pensiun (DAPEN) yang dikelola perusahaan pelat merah "sakit", alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu 70% sakit atau 34 (dapen) bisa dinyatakan tidak sehat," ungkapnya.
Saat ini diketahui, Erik Tohir bersama Wakil Menteri telah membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










