Diduga Terima Miliaran Rupiah, Peran Nistra Yohan dan Sadikin Dialami

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami peran 11 orang yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dalam korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Total uang untuk menutup penyelidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo itu sebesar Rp243 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh salah satu terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Tim penyidik Jampidsus masih mencari bukti-bukti atau alat bukti lain dari pengakuan Irwan Hermawan saat dihadirkan sebagai saksi mahkota di persidangan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Anak Digilir 4 Pria di Bayah, Dicekoki Miras Campur Komik Satu Boks
"Semua pihak masih dilakukan pendalaman semua. Orang-orang itu belum (ditemukan)," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Akurat Banten di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan hal yang sama, bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan saksi Irwan Hermawan di persidangan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Menurut dia, kesaksian atau keterangan saksi tersebut baru satu alat bukti, jadi perlu adanya bukti-bukti yang lain. Oleh karenanya, keterangan sejumlah saksi di persidangan belum bisa menjerat 11 orang itu sebagai tersangka.
"Pokoknya kita masih mendalami, tunggu saja," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, Irwan Hermawan mengungkapkan uang sebesar Rp243 miliar diberikan kepada 11 nama untuk menutup penyelidikan kasus korupsi proyek BTS 4G. Hal tersebut disampaikan Irwan saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwan yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergi yang juga sebagai terdakwa itu mengaku adanya aliran dana miliaran rupiah yang dibagikan kepada staf ahli Pimpinan Komisi 1 DPR, pengacara, politikus, pengusaha, dan juga perwakilan di lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: 6 Wisatawan asal Depok Terseret Ombak Pantai Ciantir Sawarna, 2 Ditemukan Tewas
Uang miliaran rupiah diberikan untuk pengamanan dan tutup kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo agar tidak dilanjutkan penyelidikannya oleh Kejagung dan BPK dalam melakukan audit kerugian negara.
Sejumlah nama penerima aliran dana tersebut, diantaranya ada nama pengacara Edward Hutahean yang menerima 2 juta USD atau Rp15 miliar, Wawan Rp 30 miliar, Windu Aji Sutanto sebesar Rp40 miliar, Nistra Yohan yang merupakan staf ahli pimpinan Komisi 1 DPR menerima uang Rp70 miliar yang diberikan selama dua kali.
Kemudian ada nama Sadikin yang disebutkan sebagai perwakilan pihak BPK yang menerima uang Rp40 miliar, yang diberikan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Dan staf ahli Menkominfo Johnny Plate, Walbertus Natalius Wisang yang menerima Rp4 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









