Banten

Terima Rp15 Miliar, Edward Hutahaean Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Himayatul Azizah | 14 Oktober 2023, 12:13 WIB
Terima Rp15 Miliar, Edward Hutahaean Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahean alias Edward Hutahaean, sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik Kejagung melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, tim jaksa penyidik menemukan alat bukti untuk menetapkan Edward Hutahean tersangka.

Sementara untuk pihak lain yang diduga menerima aliran dana, seperti Nistra Yohan, Sadikin, dan Windu Aji, masih didalami alat bukti untuk menaikan status dari saksi. 

Baca juga: Kok Bisa? Provinsi Banten CICIL UTANG Rp 800 miliar ke PT. SMI

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Edward Hutahean diduga melakukan pemufakatan untuk mempengaruhi proses penyelidikan dan menerima suap gratifikasi terkait proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.

Nilai uang yang diterima Edward sebesar Rp15 miliar atau 2 juta USD.

"Uang yang diterima tersangka Edward Hutahaean diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS dan tersangka IH melalui IJ, staf GMS," kata Kuntadi dalam keterangan di Kejagung, yang dikutip Sabtu (14/10/2023).

Usai ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Edward Hutahean selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan.

Tersangka Edward ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Akibat perbuatannya, Edward dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga6 Wisatawan asal Depok Terseret Ombak Pantai Ciantir Sawarna, 2 Ditemukan Tewas

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo tengah bergulir di persidangan.

Total jaksa telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS). Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.

Selanjutnya, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Terakhir, Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.