Banten

Terbukti Korupsi Rp17,848 Miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Himayatul Azizah | 25 Oktober 2023, 20:55 WIB
Terbukti Korupsi Rp17,848 Miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Johnny Plate dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Tim JPU Kejagung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo memutuskan sesuai tuntutan yang dibacakan pada hari ini.

Baca jugaPemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata salah satu JPU pada Jampidsus Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.

Selain itu, terdakwa Johnny Plate diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda, maka akan ditambah hukuman selama 1 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," ucap salah satu JPU Kejagung.

Bahkan, terdakwa Johnny Plate dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut, denda tidak dibayarkan, maka harta benda yang dimiliki politikus Partai NasDem Johnny Plate itu akan dirampas untuk negara.

Baca juga: Pendukung Prabowo B8C Siap Jadi Bison Untuk Taklukan Banteng

Lebih lanjut jika harta yang dimiliki Johnny Plate tidak cukup, maka hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 7,5 tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider penjara selama 7,5 tahun," jelasnya.

Dalam tuntutan JPU, bahwa terdakwa Johnny Plate terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo, ada sembilan pihak dan korporasi disebut jaksa turut menikmati uang puluhan miliar yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga5.469 Pencari Kerja Adu Keberuntungan di Banten Job Fair 2023, 40 Persennya Incar Lowongan Luar Negeri

Selain eks Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini berstatus terdakwa.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sekedar informasi, terdakwa Johnny Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Kemudian terdakwa lain, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima dana sebesar Rp119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD 2,5 juta.

Berkas perkara Windi Purnama dan Yusrizki masih dalam penyidikan dan belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, pihak konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima dana sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima dana senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.