Ditolak Pengajuan JC, Majelis Hakim Vonis Irwan Hermawan 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

AKURAT BANTEN - Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis dengan pidana selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sidang pembacaan vonis atau putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Terdakwa Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara karena pengajuan Justice Collaborator (JC) ditolak oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Meski sempat menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan 15 Tahun, Terdakwa Anang Latif dan Johnny Plate Ajukan Banding
Namun, vonis majelis hakim tersebut bahwa dakwaan JPU dan proses penyidikan tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah berhasil membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam membacakan Amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," jelasnya.
Baca Juga: Kisah Pasien Kanker Otak Stadium 4 Hidup dengan Anjing, Divonis Mati 5 Bulan Lagi
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara.
Majelis hakim juga menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan terkait pengajuan JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik pidsus Kejagung untuk membongkar kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ucap ketua majelis hakim.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menyatakan bahwa terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang," tutur majelis hakim.
"Membebaskan terdakwa Irwan Hermawan dari dakwaan kedua primair dan subsider tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa di Lapas Indramayu, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain itu, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Irwan Hermawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 150 juta.
"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan," paparnya.
Dengan ketentuan jika terdakwa Irwan Hermawan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi, dan tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban
Diketahui, dalam proses jalannya persidangan, terdakwa Irwan Hermawan sempat mengungkap sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah untuk mengamankan dan menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS 4G.
Sejumlah pihak tersebut, yakni Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Sutanto, Sadikin Rusli, staf ahli pimpinan Komisi 1 DPR RI, Nistra Yohan hingga Dito Ariotedjo.
Hingga kemudian, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka.
Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan bersama-sama dengan eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Korporasi Blue Bird Diungkap, Ternyata Ada Perusahaan di Dalam Perusahaan
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










