Banten

KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Terkait Korupsi di Sorong

Himayatul Azizah | 14 November 2023, 20:33 WIB
KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Terkait Korupsi di Sorong

AKURAT BANTEN - Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan telah menyegel ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Pius diduga terlibat dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

Baca Juga: 2 Pekerja Tambang Pasir di Lebak Tertimbun Longsor, 1 Tewas di Lokasi

"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Tim penyidik KPK nantinya akan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam mengungkap kasus dugaan suap tersebut.

"Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," ucap Firli.

Ia mengatakan bahwa ruang kerja Anggota BPK RI Pius Lustrilanang masih disegel hingga saat ini. Karena dalam rangka pengembangan terkait kasus suap di Sorong, Papua Barat, yang menjerat Pj Bupati dan anggota BPK di daerah yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pesan Sabu 1,4 Kg Dari Negara Kamerun, Satpam di Cikupa Tangerang Diringkus Aparat Gabungan

"Penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," ungkapnya.

Tim penyidik lembaga anti-rasuah juga akan meminta keterangan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang. Namun belum dapat dipastikan waktunya.

"Keterkaitan Anggota VI BPK perlu meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan (Pius) dan bukti-bukti," tegasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Terima Uang Miliaran dari Ajudan Eks Mentan SYL

Sebelumnya diketahui, KPK melakukan OTT dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam tersangka, yakni Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.

Dalam operasi senyap, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

Para tersangka baik penerima maupun pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.