Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 40 Miliar Kepada Kejagung, Penyidik Jampidsus Dalami Pihak Lain yang Ikut Menerima

AKURAT BANTEN - Tersangka Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi kembali mengembalikan sejumlah uang sebesar USD 619.000 atau Rp 9,5 miliar kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Sehingga total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan berhasil diupayakan penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar.
"Tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 (Rp 9,5 miliar) dari tersangka AQ. Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/11).
Uang Rp 40 miliar tersebut, kata Kuntadi, diterima oleh tersangka AQ melalui tersangka Sadikin Rusli yang diberikan oleh terpidana Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.
- Baca Juga: Jokowi Dan Anaknya Dianggap sama-sama Memiliki Ijazah Palsu? Klarifikasi di Lakukan Gibran di Solo
- Baca Juga: VIRAL! Najaruddin Menyebut Palestina Teroris Dan Berdoa Israel Menang! Ternyata Dia Adalah GURU SMK Negeri di Bengkayang, Kalimantan Barat
- Baca Juga: ISRAEL Seperti Penjahat Ingusan Vs TATAR Yang Pernah Menjadi Menjadi Negara Super Power Penghancur Dinasti Islam
Berdasarkan hasil penyidikan, ia memastikan penyerahan uang Rp 40 miliar untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo.
"Tim penyidik Jampidsus memastikan penyerahan dan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini masih dilakukan penyidikan," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, tim penyidik tengah mendalami apakah uang Rp 40 miliar tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya pengondisian hasil audit BPK RI terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Sekedar informasi, dalam persidangan beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, adanya aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah Anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar yang diberikan melalui Nistra Yohan.
Kemudian ada aliran dana untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar yang diberikan melalui Sadikin di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari kesaksian yang disampaikan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Sementara uang yang diberikan kepada sejumlah Anggota Komisi I DPR RI melalui perantara Nistra Yohan itu dilakukan sebanyak dua kali, pertama lokasinya di sebuah rumah di Gandul, dan penyerahan uang kedua di Hotel Aston Sentul Bogor.
Hingga kini, Nistra Yohan belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski sudah beberapa kali dilayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










