Firli Bahuri Akui Adanya Ancaman Irjen Karyoto Kepada Dua Pimpinan KPK Terkait Kasus M Suryo

AKURAT BANTEN - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri menuding adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada 2 pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango yang saat ini menjadi Ketua KPK sementara, dan Johanis Tanak.
Firli mendapatkan cerita adanya ancaman tersebut berdasarkan yang disampaikan Alexander Marwata soal apabila KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka, maka pimpinan lembaga anti-rasuah akan ditetapkan tersangka.
Pada saat itu Irjen Karyoto memberikan ancaman kepada Nawawi Pomolango. Hal tersebut disampaikan Firli melalui akun youtube Teguh Santosa yang ditayangkan oleh salah satu tv swasta.
"Kurang lebih begini ceritanya, kalau M Suryo jadi tersangka, pak ketua saya tersangkakan," kata Firli di Chanel YouTube Teguh Santosa yang dikutip pada Senin (18/12).
Pernyataan Firli juga disampaikan dalam replik yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Baca Juga: Hadir di Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Pj Gubernur Banten Ingatkan Kades Tugas Utamanya
- Baca Juga: Kevin Hartanto Korban Pemukulan Pemain Naturalisasi, Belum Ada Tindak Lanjut Dari Polres Tangerang Atas Laporannya
- Baca Juga: Warga Kecewa, Aktivis Geruduk UPTD PJJ Banten Selatan Hingga Melaporkan ke Kejati
Diketahui, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang cukup soal keterlibatan pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (14/12/2023) mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka.
Alexander mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka oleh KPK bukanlah berdasarkan target individu, melainkan karena adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
“Seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya,” ucap Alexander.
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, salah satu poin dalam permohonan dan replik telah menyebutkan adanya intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengancam pimpinan KPK agar tidak melakukan penetapan tersangka terhadap Suryo terkait kasus suap proyek jalur kereta api.
Dalam Replik Nomor : 412/Praper/IISPA/XII/2023, yang diajukan tim kuasa hukum Firli Bahuri, pada halaman 17 nomor 49 menyatakan bahwa Pemohon meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini bukan hanya karena ketakutan yang dirasakan oleh Saksi Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan terhadap dirinya.
Kasus ini juga berawal dari kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 12 April 2023. Operasi tersebut melibatkan beberapa nama lainnya.
Dalam Replik tersebut juga disebutkan, pada halaman 17 nomor 50: Dalam konteks ketiga tersangka yang disebutkan sebelumnya, terdapat bukti terkait penerimaan “sleeping fee” oleh Muhammad Suryo sejumlah Rp. 11,2 miliar (untuk keamanan dan dirinya sendiri). Uang tersebut telah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo dengan total Rp. 9,5 miliar. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










