Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Enggan Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Ada Apa?

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atau Alex Marwata menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dan Gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dikirimkan pada Selasa sore, 19 Desember 2023.
"Dengan melampirkan surat jawaban atas permintaan keterangan saksi a de charge oleh Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Alex Marwata tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Alex Marwata juga mengaku tidak bersedia memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri.
"Dimana dalam surat jawaban tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge. Dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku Wakil Pimpinan KPK RI," tuturnya.
- Baca Juga: Baliho Kampanye Dicopot, Caleg PSI Bro Ron Ngamuk di Kantor Kecamatan Parung Panjang
- Baca Juga: Hadir Dalam Dialog Kebangsaan di Kota Serang, Mahfud MD Ajak Masyarakat Pilih Orang Baik
- Baca Juga: PLN Banten Diduga Korupsi Proyek Pemasangan Tiang Listrik, Bikin Laporan Fiktif Baralak Lapor ke Kejagung
Diketahui, agenda pemeriksaan Alex Marwata pada Kamis (14/12) kemarin setelah adanya permintaan dari Firli. Namun saat itu Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI diajukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) selaku saksi meringankan atau a de charge kepada penyidik, saat pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka FB beberapa waktu lalu," ucap Ade Safri.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Kemudian, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 104 orang saksi, di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










