Komjen Purn Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Terkait Kepemilikan Harta Benda, Akan Dijemput Paksa?

AKURAT BANTEN - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak memenuhi dan menghadiri panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (21/12) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri (FB) pada hari ini dalam panggilan pemeriksaan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh kuasa hukum.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade Safri dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12).
Dengan demikian, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri untuk wajib hadir.
Tim penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Firli dengan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
Lebih lanjut dikatakan Ade Safri, dalam surat yang diterima tim penyidik, kuasa hukum Firli menambahkan saksi meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tanggal 1 Desember 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menolak dan keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli saat diagendakan pemeriksaan.
Kendati demikian, Kombes Ade Safri mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB untuk meminta keterangan tambahan terkait seluruh harta benda milik Firli, serta harta benda Istri, anak, dan keluarganya.
- Baca Juga: Tridomain Performance Materials (TDPM) Tegaskan Akan Penuhi Kewajiban PKPU
- Baca Juga: Harga Tembakau Tahun Depan Naik, Rokok Ilegal Diprediksi Bakal Jadi Incaran Perokok Berat
- Baca Juga: Pandeglang Raih Penghargaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kategori Baik dari Pemprov Banten
"Dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," tutur Ade Safri.
Hal tersebut lanjut Ade Safri, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan, maka akan kembali dilayangkan surat panggilan membawa. Apabila tidak diindahkan, tim penyidik akan melakukan penangkapan terhadap Firli.
"Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto kepada wartawan usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12).
Diketahui, tim pengacara Firli Bahuri membawa dokumen berupa sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana usai sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel, pada Selasa (19/12).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima atau ditolak permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati dalam membacakan amar putusan di gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12).
Sekedar informasi, Ketua KPK nonaktif Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










