Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Tim Penyidik Jampidsus Geledah Sejumlah Tempat di Bangka Belitung

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.
Sejumlah tempat yang digeledah seperti di kantor perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni kantor PT Timah Tbk dan Smleter Timah PT RBT.
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung melakukan penyitaan dalam perkara korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni kantor PT RBT," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Minggu (24/12).
Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dari 20 Desember hingga Jumat 22 Desember 2023, dan sejumlah barang bukti dan alat bukti berhasil diamankan, seperti dokumen dan bukti elektronik.
- Baca Juga: Sebanyak 268 Ribu Orang Menyebrang dari Pelabuhan Merak ke Jawa-Sumatera
- Baca Juga: Arus Mudik Natal di Pelabuhan Merak Berjalan Lancar
- Baca Juga: Bejad, Bocah SD Jadi Korban Tindak Tindak Kekerasan Seksual Ayah Tirinya
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah," ujar Ketut.
Adapun, lanjut Ketut, serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang dimiliki dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik pidsus Kejagung telah menaikkan status ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Perkara dugaan korupsi komoditas timah dinaikan ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan umum,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.
“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










