Ketua Bawaslu RI, PSI Asal-asalan Tidak Logis Dan Tidak Rasional Dana Kampanye Cuma Rp180 ribu

AKURAT BANTEN - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku terkejut dengan pengeluaran dana kampanye yang dibuat PSI.
Padahal, sebagai peserta pemilu, PSI termasuk partai politik yang masif memajang banner caleg dan capres-cawapres di Pemilu 2024.
Bawaslu RI mengatakan, pengeluaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru sebesar Rp180 ribu sangat tidak rasional.
Hal itu menjadi sorotan publik lantaran diduga asal-asalan saat membuat laporan awal dana kampanye (LADK).
"Kan enggak rasional cuma Rp180 ribu, ini mereka (PSI) kampanye di mana, kok enggak logis dan enggak rasional," kata Bagja kepada wartawan dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
Bagja meminta agar PSI memperbaiki LADK yang ditulis sejumlah Rp 180 ribu.
Selain itu, Bawaslu juga akan menerjunkan jajarannya di semua wilayah untuk menelusuri kegiatan kampanye PSI.
- Baca Juga: Prabowo Subianto: Kadang-kadang BUMN Ya, Maaf Aja, Kadang-kadang Si Pimpinan BUMN Mungkin Keenakan
- Baca Juga: Anies Dan Ganjar Tidak Saling Sapa Selesai Acara Haul KH Bisri Syansuri ke-45 di Ponpes Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang
- Baca Juga: Curhatan AHY: Perlakuan Kepada Partai Demokrat Tidak Mengindahkan Nilai-nilai Moral Dan Etika
Menurut Bagja, jika ditemukan fakta berbeda dan nilai kampanye tidak sesuai, Bawaslu RI bakal memberikan sanksi kepada partai yang dinahkodai Kaesang Pangarep tersebut.
"Itu harus dicek, kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi proformal itu dimasukan dulu, perbaikannya belakangan," kata Bagja.
Rahmat Bagja mengingatkan PSI dan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk terus memperbaharui laporan dana kampanye masing-masing.
Pasalnya, laporan tersebut akan dicek dengan cara membandingkan dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) atau laporan akhir dana kampanye.
"Itu jadi persoalan harus diupdate terus," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










