Ada Apa? Kaesang Tidak Diterima Sultan HB X Sebagai Raja Keraton Dan Tidak Bahas Kader PSI Ade Armando Soal Politik Dinasti

AKURAT BANTEN - Sekretaris DIY Beny Suharsono yang turut mendampingi Sultan HB X menemui Kaesang menyebut dalam pertemuan itu Sultan HB X berlaku sebagai kepala daerah. Bukan menemuinya sebagai raja keraton.
Diketahui Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu Sultan HB X memilih pertemuan dengan Kaesang yang didampingi istrinya Erina Gudono itu tak dilakukan di kediaman pribadinya.
"Kan beliau (Sultan HB X) selaku Gubernur DIY di sini, dan tamu-tamu lainnya juga sudah terbiasa diterima di sini," kata Beny.
Beny menuturkan, sudah hal biasa Sultan HB X menerima para tamunya dengan suasana formal di kantor dinas. Baik sebelum maupun saat masa kampanye Pemilu 2024.
- Baca Juga: Viral di Medsos, Ricuh Konser Sahabat Ganjar Diduga Karena Ada Provokator Meneriakkan Nama Paslon Lain.
- Baca Juga: Ketua Bawaslu RI, PSI Asal-asalan Tidak Logis Dan Tidak Rasional Dana Kampanye Cuma Rp180 ribu
- Baca Juga: Prabowo Subianto: Kadang-kadang BUMN Ya, Maaf Aja, Kadang-kadang Si Pimpinan BUMN Mungkin Keenakan
"Siapapun yang akan bertemu dengan beliau (Sultan HB X), beliau akan berkenan (menemui)," kata Beny.
"Jadi tidak hanya Mas Kaesang, kemarin Pak Ganjar (Pranowo) juga ditemui di Komplek Kepatihan," imbuh Beny.
Beny menambahkan dalam pertemuan itu Kaesang banyak berdialog berbagai hal dengan Kaesang. Terutama soal situasi terkini kondisi bangsa.
"Siapapun yang ingin bertemu, Sultan dengan senang hati akan menerimanya, karena itu juga sebagai bagian dari proses demokratisasi," kata dia.
Dalam pertemuan itu Beny menyebut tak membahas soal kader PSI Ade Armando yang pernah menyinggung politik dinasti Yogyakarta dan memicu polemik hingga dilaporkan ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










