Toni Tamsil Lakukan Penebaran Ranjau Paku Saat Tim Penyidik Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Bangka

AKURAT BANTEN - Adik kandung Thamron Tamsil alias Aon, yang dijuluki raja timah Bangka bernama Toni Tamsil (TT) telah melakukan upaya perlawanan saat tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.
Tim jaksa penyidik pidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti dan barang bukti di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Diketahui, tim penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan Toni Tamsil (TT) alias Akhi, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi
dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
- Baca Juga: Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara, Saat Ini Conflict Of Interest Marak Dan Menjadi Penyakit Kronis di Indonesia
- Baca Juga: Mafia BBM Jenis Solar dan Pertalite Diringkus Polda Banten
- Baca Juga: Viral, Kades di Lebak Janjikan Seekor Kerbau di Tiap TPS Jika Anaknya Terpilih Jadi Dewan
"Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer," kata Ketut dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, kata Ketut, tim penyidik Kejagung mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak tersangka Toni Tamsil.
Upaya perlawanan tersebut sudah masuk unsur menghalangi dan merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.
"Upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan aturan hukum yang berlaku," ucap Ketut.
Sementara itu ia melanjutkan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan objektif. Jadi seluruh pihak tidak perlu melakukan perlawanan.
"Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur. Sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dengan sangkaan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," paparnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 (Rp 1,074 miliar lebih).
"Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan rumah saudara AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (Rp 6 miliar lebih), dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang," ujar Kuntadi.
Kemudian, seluruh barang bukti uang tunai yang disita tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI cabang Pangkal Pinang.
Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa 20 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
"Saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang," ucap Kuntadi.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik pidsus Kejagung telah menaikkan status ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Perkara dugaan korupsi komoditas timah dinaikan ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan umum,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.
“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










