Banten

Penyidik Kejagung Tetapkan Eks General Manager PT Antam Sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Logam Mulia

Sopian | 2 Februari 2024, 10:21 WIB
Penyidik Kejagung Tetapkan Eks General Manager PT Antam Sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Logam Mulia

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Tersangka baru tersebut yakni General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, berinisial AHA. Penetapan tersangka setelah tim jaksa penyidik memperoleh bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka AHA yang diketahui bernama Abdul Hadi Aviciena.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya. Tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, AHA yang merupakan eks General Manager PT Antam dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan (tersangka AHA) kemudian kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kuntadi.

Meski demikian, lanjut dia, pada Kamis 1 Februari 2024, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memanggil 7 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penjualan logam mulia di PT Antam.

"Dengan demikian, terhitung hingga hari ini jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang, satu diantaranya adalah saudara AHA selaku mantan General Manager (GM) PT Antam periode tahun 2018," tuturnya.

Sementara peran dari tersangka AHA yang merupakan mantan anak buah eks Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo itu pada 2018 telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said (BS) yang merupakan pihak swasta.

Pertemuan keduanya tersebut untuk membahas penjualan emas batangan atau logam mulia tidak sesuai ketentuan peraturan.

"Sekitar tahun 2018, tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS," paparnya.

Kemudian, dengan adanya perlakuan khusus, tersangka AHA sebagai GM PT Antam merubah pola transaksi penjualan logam mulia. Sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon) dari PT Antam dalam hal membeli logam mulia.

"Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia yang dilakukan Tersangka BS tersebut di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam, dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk," tegasnya.

"Dan mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari PT Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," sambungnya.

Selain itu, lanjut Kuntadi, tersangka AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok logam mulia atau emas di butik Surabaya 1 Antam.

Akibat perbuatan tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136. kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.