Banten

Menteri Investasi Bahlil mencurigai Petisi Bulaksumur, Profesor UGM Marah Besar!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 6 Februari 2024, 13:56 WIB
Menteri Investasi Bahlil mencurigai Petisi Bulaksumur, Profesor UGM Marah Besar!

AKURAT BANTEN - Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro mengakui ia marah besar, Ketika Gerakan moral ini, disebut merupakan gerakan bayaran atau partisan dari salah satu paslon dan hanya untuk kepentingan elektoral.

Sebelumnya 250 profesor yang ikut berdiskusi mengenai Petisi Bulaksumur, Guru besar dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM membacakan Petisi Bulaksumur untuk memperingati Jokowi agar kembali ke marwah demokrasi, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Petisi ini di inisiasi untuk mengingatkan Jokowi sebagai salah satu alumnus UGM, agar kembali mewujudkan nilai-nilai dan jati diri UGM.

Dikutip dari Tempo.co, Prof Koentjoro menegaskan tentang adanya pernyataan yang mencurigai tentang petisi Bulaksumur merupakan bayaran atau kepentingan elektoral, sama sekali tidak benar, karena Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga adalah alumnus UGM.

“Itu semua alumnus UGM, jadi kalimat mana yang menunjukkan bahwa itu (Petisi Bulaksumur) kepentingan elektoral,” kata dia.

Lebih lanjut, Prof Koentjoro menguraikan, sebagai bagian dari Gadjah Mada, Jokowi diingatkan dengan cara yang baik, tetapi ironisnya dituduh partisan oleh beberapa pihak.

“Sekarang pertanyaannya adalah, dengan cara apa kami mengingatkan ada yang salah?”

Menurut profesor Koentjoro, guru besar adalah pemikir bangsa yang bertugas menjaga marwah moralitas.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengaku menghargai pandangan-pandangan sivitas akademika terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo, namun mencurigai munculnya gelombang kritik tersebut.

“Alah, ya sudahlah. Mana ada politik tidak ada yang ngatur-ngatur. Kita tahu lah. Ini penciuman saya sebagai mantan ketua BEM, ngerti betul barang ini,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Februari 2024.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.