Banten

Raja Timah Aon di Bangka Belitung Ditetapkan Tersangka Korupsi IUP PT Timah

Sopian | 7 Februari 2024, 19:50 WIB
Raja Timah Aon di Bangka Belitung Ditetapkan Tersangka Korupsi IUP PT Timah


AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pertambangan timah yang melanggar izin usaha berada di wilayah Bangka Belitung, yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Dua tersangka baru yakni TN alias AN (Aon) dengan julukan raja timah selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.

Baca Juga: Link Live Streaming IRAN Vs QATAR Piala Asia 2023 Nonton Mudah Dan Gratis!

Kedua petinggi perusahaan raja timah di Bangka Belitung sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kini dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

"Keduanya setelah kami periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya. Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti, dan selanjutnya keduanya kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan di kantornya, yang dikutip Rabu (7/2/2024).

Tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Penahanan di Rutan Tahanan Negara (Rutan) setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat.

Baca Juga: Prediksi Skor Paling Jitu IRAN Vs QATAR Piala Asia 2023-2024

"Maka untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya yang bersangkutan (dua tersangka) kami lakukan penahanan. Dimana saudara TN kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka AA kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kuntadi.

Sementara itu, kontruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat dua tersangka TN alias Aon dan AA, pada 2018, owner CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing pemurnian atau peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian dalam melaksanakan kegiatan, tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manajer Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah dengan membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga: Hindari Lindas Pemotor Jatuh, Truk Kontainer Banting Stir Tabrak Pembatas Jalan Tol

"Dimana dalam pengumpulan biji timah tersebut, diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui beberapa CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," jelasnya.

Kemudian, untuk melegalkan kegiatan pemurnian biji timah yang diperoleh beberapa perusahaan secara ilegal tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), seolah-olah diantara beberapa CV itu ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pemurnian mineral timah.

"Akibat dari perbuatan tersebut, maka negara mengalami kerugian, dalam hal ini PT Timah," tuturnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hingga sejauh ini tim penyidik Jampidsus Kejagung telah berhasil mengamankan 55 unit alat berat, dan 2 di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan ekskavator. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H