Kronologi Aksi Massa Muratara Dan Tindak Kekerasan Fisik Atas Anggota KPUD

AKURAT BANTEN - Aksi Massa yang memprotes kecurangan Pemilu 2024 di depan Kantor Camat Karang Jaya, Muratara, berujung pada penyerangan terhadap seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Seperti diketahui massa yang melakukan Aksi pada Sabtu 17 Februari 2024, dipicu adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024 di tiga Desa dan menuntut diadakannya pemungutan suara ulang
Dalam peristiwa tersebut dilaporkan anggota KPUD Muratara tampak naik diatas mobil dan berbicara di depan massa aksi, merasa tidak puas dan tidak memberikan solusi atas penjelasannya, kemudian sejumlah warga menyerang secara fisik anggota KPU tersebut.
Sebelumnya, massa sempat memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang mengubungkan Jambi-Sumsel hingga sejumlah kendaraan tidak bisa melewati jalur lintas tersebut dan memaksa banyak kendaraan harus putar balik.
- Baca Juga: Pemilu Curang! 7 Orang Anak Bawah Umur Kerja Kelompok Coblos 02 di Luar TPS
- Baca Juga: Pemilu Curang! Aksi Blokade Jalan Lintas Sumatera, Massa Tidak Puas Jawaban Bawaslu Terkait Perhitungan Suara Didua Desa
- Baca Juga: Erick Thohir: Makan Siang Gratis Beda Konteks Dengan Subsidi Energi, Saat Ini Rp540 Triliun Sudah Tepat Sasaran
Kronologi kejadian
Dalam rekaman video tersebut tampak anggota KPUD Muratara berbicara di atas mobil pikap yang yang berada ditengah massa dari tiga desa.
Tampak sejumlah warga merasa penjelasan dari anggota KPUD tidak memberikan solusi atas atas tuntutan pemungutan suara ulang di TPS tiga desa hingga situasi memanas.
Begitu turun dari mobil, anggota KPUD tersebut langsung diserbu massa dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
Beruntung polisi dan TNI berhasil melerai massa dan menyelamatkan komisioner KPUD tersebut dengan membawanya langsung dalam mobil.
Adapun massa dari tiga desa yang merasa tidak puas dengan penyelenggaraan pemilu tersebut seperti:
• Desa Embacang Ilir
• Desa Embacang Baru
• Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










