Banten

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Timah, Perannya Bentuk Perusahaan Boneka

Sopian | 19 Februari 2024, 20:44 WIB
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Timah, Perannya Bentuk Perusahaan Boneka

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Tim jaksa penyidik Kejagung menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang melanggar IUP dan merugikan negara dan perekonomian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 11 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Polisi Datangi Sekolah Binus Internasional BSD, Selidiki Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies

Dari 11 orang saksi tersebut, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini 1 dari 11 orang saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah memperhatikan alat bukti yang telah kami kumpulkan," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

"Saksi yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RL dalam kapasitas jabatannya selaku General Manager Operasional PT TIN," sambungnya.

RL ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan juga berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan timah di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, tim jaksa penyidik telah memeriksa 130 orang saksi hingga hari ini. Dan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Baca Juga: Menjijikan! Gangster SMA Binus Internasional BSD Beredar, Namanya Geng Tai

"Dan dari 130 orang tersebut, 9 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Lebih lanjut dikatakan Kuntadi, untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyidikan, dan percepatan penanganan perkara, tersangka RL langsung dijebloskan ke ruang tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu," tuturnya.

Sementara peran tersangka RL selaku General Manager Operasional PT TIN telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MPT dan EE yang keduanya dari PT Timah Tbk.

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjian kerjasama tersebut, tersangka RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan biji timah," papar Kuntadi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka RL adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan yang ditemukan saat jaksa penyidik melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Nisfu Syaban, Malam Penuh Ampunan Bagi Umat Islam

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN," kata Kuntadi. 

Kelima tersangka baru tersebut, yakni SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama (Dirut) CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021. Dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai 2018.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H