Korupsi Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Tetapkan Dirut PT RBT dan Anak Buahnya Sebagai Tersangka

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kedua tersangka baru tersebut, yakni Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah (RA) dengan jabatan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup, dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2).
Setelah ditetapkan tersangka, dua petinggi PT RBT langsung dijebloskan ke tahanan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
- Baca Juga: DPUPR Banten Minta Pengawalan Kejaksaan untuk Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay dan Sumur-Taman Jaya
- Baca Juga: Ketika AHY di Lantik Jadi Menteri Oleh Presiden, Moeldoko Dan Megawati Tidak Hadir
- Baca Juga: Badai Tornado Terpa Wilayah Rancaekek Bandung, Peneliti BRIN Lakukan Investigasi
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan terkait peran dua tersangka Suparta dan Reza dalam melakukan penambangan timah ilegal yang merugikan negara puluhan triliun.
Kata Kuntadi, sekitar tahun 2018 diduga tersangka SP dan RA selaku direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah yang dihadiri tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Di mana, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya di buat perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa alat berat atau peralatan processing peleburan timah," ucap Kuntadi.
Selanjutnya untuk memasok kebutuhan biji timah, maka ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yakni CV BJA, RPT, BRA, BSP, SJT, SMS, BPR, dan RTP.
"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK (Surat Perintah Kerja) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," tuturnya.
Perbuatan dua tersangka baru diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Diketahui, Hingga kini, penyidik pidsus Kejagung sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan timah ilegal. Jumlah tersangka akan terus bertambah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak, sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkunhan PT Timah," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan General Manager PT TIN berinisial RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP selama beberapa tahun.
Pada Minggu (18/2) tim jaksa penyidik Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka tambahan terkait perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Tim penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka, yakni BY selaku mantan Komisaris CV VIP, dan
RI selaku Direktur Utama PT SBS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Adapun, kata Ketut, tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran. Karena tersangka BY berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik Jampidsus sebanyak 3 kali tanpa alasan.
"Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup adanya keterkaitan tersangka BY dan RI bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










