KPK Geledah Rumah Bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat Terkait TPPU, Dapati Bukti Dokumen

AKURAT BANTEN - Rumah bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di geledah oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/3/2024) malam.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya Hanan sempat diperiksa KPK sebagai saksi guna membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (7/3
Dalam penggeledahan tersebut, Tim KPK mendapati sejumlah bukti, salah satunya dokumen yang berhubungan dengan catatan proyek di Kementan.
"Ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali.
Selain itu KPK menemukan uang pecahan rupiah dan valas yang totalnya sekira miliran rupiah disita guna dianalisa.
- Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Andi Ony Menyerahkan Bantuan Premi Jaminan BPJS ke 300 Nelayan
- Baca Juga: Pemkot Tangerang Menggelar Pelatihan Pelatih Dasar Cabang Olahraga Anggar
- Baca Juga: Investor Tiongkok Zhang Bangcun Minta Maaf Pada Dirjen Imigrasi Silmy Karim
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali.
Tercatat, Hanan Supangkat dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024). KPK mendalami komunikasi antara bos pakaian dalam Rider itu dengan Syahrul Yasin. KPK turut menelusuri dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementan.
Di kasus yang sudah sampai di meja hijau, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.
Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI kemudian diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Seperti pejabat yang menangani Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Hingga saat ini SYL dan atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










